Ibu yang Bunuh Anaknya di Bekasi Sempat Benturkan Kepala ke Dinding Tahanan

Tersangka terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — SNF (26 tahun), tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri berinisial AAMS (5 tahun) dikabarkan membenturkan kepala sendiri ke dinding rumah tahanan. Akibatnya tersangka harus dilarikan ke rumah sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun masih belum diketahui apa penyebab yang bersangkutan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri.

Baca Juga


“Pada saat dia di dalam sel tahanan dia membenturkan kepalanya berulang kali ke dinding ruangan sel tahanan tersebut, ada memar di kepala,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (11/3/2024).

Menurut Firdaus, tersangka SNF ditempatkan di sel terpisah atau diasingkan dari tahanan perempuan lainnya. Hal itu dilakukan karena SNF terindikasi memiliki gejala skizofrenia. Sehingga ditakutkan dapat melukai atau membahayakan jika ditempatkan bersama tahanan perempuan yang lainnya. 

“Karena dia mengidap terindikasi gezala skizofrenia, takutnya melukai, dia ada delusi halusinasi,” ungkap Firdaus. 

Lebih lanjut, kata Firdaus, penyidik bersama pihak terkait juga telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka SNF dan suaminya berinisial MAS atau ayah korban AAMS. Pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, suami tersangka sedang berada di Medan, Sumatera Utara. Sebenarnya MAS sudah mengetahui istrinya memiliki gejala-gejala skizofrenia dalam dua bulan terakhir.

“Tersangka dan ayah korban sudah dilakukan pemeriksaan psikologi forensik. Tapi masih memerlukan waktu dan tahapan selanjutnya, dari tim psikologi forensik,” jelas Firdaus.

Dari literatur yang ada, Skizofrenia adalah gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik. Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang nampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari.

“Yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari Dinas P3A Kota Bekasi,” ucap Firdaus.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara, kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler