Yusril: Tak Ada Sejarahnya Pilpres Diulang

Yusril menilai permohonan Ganjar dan Anies hanyalah narasi saja.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada dalam sejarahnya MK memutuskan untuk mengulang pelaksanaan Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah narasi saja. Sama seperti permohonan yang diajukan kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Ia sendiri siap untuk menanggapi permohonan yang diajukan pasangan calon 1 dan 3 itu pada Kamis (28/3/2024). Namun Yusril menegaskan, tidak pernah dalam sejarahnya MK memutuskan untuk mengulang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Baca Juga



"Mereka menghendaki supaya adanya pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pak Prabowo dan Gibran, lalu hanya Ganjar-Mahfud yang berhadapan dengan Anies-Cak Imin," ujar Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan, kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan, MK hanya pernah memerintahkan untuk mengulang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, Pilkada tidaklah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," ujar Yusril.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran yakin mereka mampu membantah semua dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Termasuk menghadirkan ahli yang kompeten untuk membantah mereka. "Dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan dalam petitumnya agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil penetapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Diketahui, KPU mengumumkan hasil kontestasi nasionalnya pada 20 Maret 2024.

Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Di mana keputusan tersebut diambil KPU pada 13 November 2023.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Todung dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Di mana Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hanya kembali berkontestasi.

"Di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujar Todung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler