Militer Israel Tahan 107 Pasien di Kompleks Medis Al-Shifa Gaza
Pasien RS Al-Shifa ditahan tanpa air, listrik, maupun obat-obatan.
REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kementerian Kesehatan Gaza pada Sabtu (30/3/2024) mengatakan bahwa pasukan Israel menahan sebanyak 107 pasien di salah satu bangunan Kompleks Medis Al-Shifa di Gaza barat. Pasukan pendudukan mencegah segala upaya untuk mengevakuasi pasien-pasien ini melalui lembaga internasional.
"Setelah dua pekan sejak pasukan pendudukan (Israel) menyerbu kompleks medis tersebut, ada sebanyak 107 pasien terkepung yang berkumpul di Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia tinggal dalam keadaan tak manusiawi tanpa air, listrik maupun obat-obatan," kata kementerian kesehatan.
"Di antara pasien, ada 30 tempat tidur, selain 60 anggota staf medis yang ditahan," ujarnya.
Kementerian tersebut memperingatkan tentang bahaya kehilangan pasien mengingat kondisi kesehatan sulit yang mereka alami. Kantor Media Gaza pada Kamis (28/3/2024) mengatakan militer Israel telah membunuh lebih dari 200 warga Palestina di dalam Kompleks Medis Al-Shifa dan menahan 1.000 lainnya sejak menyerbu fasilitas itu sepekan yang lalu.
Selama 13 hari berturut-turut, militer Israel terus menyerbu dan mengepung komplek tersebut. Ini adalah kali kedua pasukan Israel menyerbu rumah sakit sejak dimulainya perang di Gaza.
Rumah sakit itu pertama kali diserbu pada 16 November 2023, setelah dikepung selama satu pekan, hingga menghancurkan halamannya, sebagian bangunannya, peralatan medis dan generator listriknya. Israel mengeklaim bahwa ada puluhan anggota Hamas dan Jihad Islam di Al-Shifa.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 yang dipimpin oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas. Serangan Hamas diklaim menewaskan kurang dari 1.200 warga Israel.
Sementara itu, serangan Israel telah merenggut nyawa lebih dari 32.700 warga Palestina di Gaza, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak. Serangan membabi buta itu telah mengakibatkan kehancuran massal, pengungsian, dan kelaparan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida. Israel juga diperintahkan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.