Yusril: Karung Beras tak Cukup Buktikan Pelanggaran TSM Pilpres 2024
Yusril menilai saksi yang dihadirkan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan tudingan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, tudingan bahwa Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 karena ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Sebab, saksi fakta yang dihadirkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan tudingan tersebut.
Yusril membuat kesimpulan tersebut setelah menyimak penjelasan dari 10 saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (2/4/2024).
Yusril menjelaskan, para saksi memang menyampaikan terjadi pelanggaran tertentu di tempat tinggalnya masing-masing. Namun, hampir semua saksi mengakui pula bahwa pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Bawaslu. "Artinya, persoalan itu sudah selesai. Jadi tidak bisa lagi dibawa ke MK," ujarnya usai sidang.
Dari sisi substansi, Yusril menyebut keterangan dari semua saksi itu tidak cukup membuktikan telah terjadi pelanggaran TSM. Dua saksi di antaranya memang menyebutkan ada pembagian beras berstiker Prabowo-Gibran di Pandeglang, Banten dan Medan, Sumatera Utara, tapi mereka tidak bisa menjelaskan asal usul beras tersebut.
Dalam kasus di Pandeglang, kata Yusril, saksi atas nama Dadan Aulia Rahman hanya mengatakan bahwa beras dibagikan oleh pensiunan TNI bernama Yosep. "Apakah dia (Yosep) terafiliasi oleh partai tertentu ataukah dia bagian dari tim kampanye nasional paslon tertentu, oleh saksi mengatakan kami juga tidak tahu," ujar Yusril.
Dalam kasus di Medan, lanjut dia, saksi atas nama Suprapto sampai membawa karung beras berstiker Prabowo-Gibran ke dalam ruang sidang MK. Hanya saja, dia menyatakan tidak ada keharusan untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu dari si pemberi beras.
Karena itu, Yusril berpendapat bahwa pembagian sembako dalam dua kasus tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran TSM. Pasalnya, bukti pelanggaran TSM itu sifatnya kuantitatif, bukan kualitatif.
"Dua karung beras dibawa ke sidang MK, ini mau digeneralisasi menjadi pelanggaran masif di seluruh Indonesia, saya kira sangat jauh dari kenyataan," kata pakar hukum tata negara itu.
Menurut dia, kecurangan bisa disebut TSM apabila di 50 persen kecamatan terjadi pelanggaran dalam gelaran pilkada di suatu kabupaten. Dalam konteks Pilpres 2024 di mana terdapat 38 provinsi, tentu pelanggaran di beberapa desa seperti Pandeglang, Medan, dan Gunungkidul bukan kecurangan TSM.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa tidak cukup bukti adanya pelanggaran TSM dalam Pilpres 2024," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Saksi atas nama Suprapto diketahui membawa satu karung beras berlogo Bulog yang ditempeli stiker pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran ke ruang sidang MK. Dia bercerita, beras tersebut ia dapatkan dari kepala lingkungan bernama Supriyadi pada masa kampanye Pilpres 2024.
Supriyadi memberikan beras itu kepada istri Suprapto. Suprapto dari dalam kamar mendengar Supriyadi menyebut bahwa "ini ada beras bansos, tapi nanti untuk 02 ya jangan lupa". Suprapto langsung keluar kamar karena amarahnya memuncak dengan alasan dirinya mantan pengurus anak cabang PDIP. Suprapto mengaku langsung menegur Supriyadi, sehingga Supriyadi pergi tanpa membawa beras itu kembali.