Saudi Blokir 3.000 Lebih Website Langgar Hak Kekayaan Intelektual
Arab Saudi bentuk unit penuntutan yang bertugas melindungi kekayaan intelektual.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi memblokir 3.317 situs web karena melanggar aturan hak kekayaan intelektual di kerajaan tersebut. Otoritas Saudi untuk Kekayaan Intelektual juga menyita lebih dari 41 juta item yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Dilansir Gulf News, Kamis (4/4/2024), badan yang berbasis di Riyadh ini mengatakan pihaknya menerima 7.048 permohonan paten tahun lalu, meningkat 21 persen dibandingkan tahun 2022.
Sedangkan 45.325 lainnya untuk pendaftaran merek dagang, naik 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan 1.942 permohonan desain industri yang menunjukkan peningkatan sebesar 29%.
Awal tahun ini, Arab Saudi bentuk unit penuntutan yang bertugas melindungi kekayaan intelektual. Langkah tersebut disetujui oleh dewan penuntut umum kerajaan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Saud bin Abdullah Al Mojeb.
Keputusan tersebut diambil untuk melanjutkan strategi nasional kekayaan intelektual yang diluncurkan pada akhir tahun 2022 oleh Putra Mahkota Saudi Mohammad bin Salman dengan tujuan mengembangkan sistem kekayaan intelektual yang mendukung ekonomi berbasis kreativitas di kerajaan tersebut.
Cabang penuntut bertanggung jawab untuk menyelidiki kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam merek dagang dan sistem hak cipta penulis, dan mengajukan tuntutan hukum terkait.
Penuntutan ad hoc ini bertujuan untuk meningkatkan upaya memberikan perlindungan keadilan menyeluruh terhadap kekayaan intelektual, kata pihak berwenang. Unit ini dikelola oleh para jaksa yang terlatih, yang telah memperoleh keterampilan yang diperlukan sesuai dengan kriteria kompetensi hukum dengan tujuan akhir untuk memupuk kreativitas dan inovasi.