Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Kementerian/Lembaga Jelang Pemilu

Menurut Sri Mulyani, automatic adjustment sudah berlangsung sejak 2022.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos..
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemblokiran anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) atau automatic adjustment bukan untuk membiayai bantuan sosial (bansos). Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat memberikan keterangan di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga


"Tampaknya muncul persepsi bahwa automatic adjustment untuk membiayai bansos. Saya tegaskan, tidak," kata Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan, bahwa pemblokiran anggaran tersebut sejak 2022. Di awal persidangan, Hakim MK Enny Nurbaningsih sempat bertanya mengapa automatic adjustment sejak awal tahun. Dia menegaskan bahwa pemblokiran tersebut selalu awal tahun. 

"Pada tahun 2022, automatic adjustment melalui surat Menteri Keuangan pada tanggal 29 November 2021. Bahkan, sebelum tahun anggaran dimulai, kami sudah menulis surat automatic adjustment," ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan dua kali automatic adjustment pada 2022 dengan surat kedua pada tanggal 23 Mei 2022. Sementara itu, untuk APBN 2024, Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat automatic adjustment pada tanggal 29 Desember 2023 yang menjadi perhatian publik.

"Yang menarik perhatian publik tampaknya hanya tanggal 29 Desember karena sudah dimulai awal pemilu. Akan tetapi, sebenarnya sudah sejak 2022. Kami selalu melakukan automatic adjustment," ujarnya.

Untuk anggaran perlindungan sosial, menurut dia, sudah dianggarkan dalam APBN di badan bagian anggaran kementerian masing-masing, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial, maupun di bagian anggaran bendahara umum negara melalui transfer dana keuangan ke daerah seperti BLT desa.

Dijelaskannya, bahwa automatic adjustment dilakukan sebesar 5 persen dengan tujuan untuk mengelola APBN secara fleksibel dan menambah daya tahan APBN, terutama pada saat Indonesia menghadapi berbagai ketidakpastian.

"Apabila K/L memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, mereka bisa diminta membuka blokir. Akan tetapi, itu sangat selektif karena tujuannya untuk disiplin fiskal dan penajaman prioritas di masing-masing K/L," tutupnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler