Kebijakan ASN Boleh WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Respons Pemprov Jatim

Pemprov Jatim mengimbau ASN masuk kantor tepat waktu.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
(ILUSTRASI) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) merespons Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait kebijakan aparatur sipil negara (ASN) //work from home// (WFH) setelah libur Lebaran 2024. Sebagaimana SE Nomor 01 Tahun 2024 itu, ada kebijakan bagi ASN untuk WFH pada 16-17 April 2024.

Baca Juga


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Indah Wahyuni mengatakan, pemprov menghormati SE Menpan RB tersebut, yang tujuannya mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran. Dengan kebijakan tersebut, kata dia, ada kesempatan bagi ASN yang mengalami keterlambatan untuk kembali ke daerah tempat bekerja.

“Tapi, bagi yang memang dalam cuti bersama atau libur yang telah ditentukan selama ini tidak mudik keluar terlalu jauh, misalnya tetap di Surabaya dan sekitarnya, saya kira tetap masuk seperti biasanya,” kata kepala BKD yang akrab disapa Yuyun itu, Senin (15/4/2024).

Yuyun mengatakan, ASN Pemprov Jatim, yang mudik ke daerah di dalam provinsi, diharapkan tetap masuk kantor sebagaimana mestinya pada 16 April 2024. Kecuali bagi ASN yang mudik keluar Provinsi Jatim, maka diperbolehkan mengikuti kebijakan SE Menpan RB.

“Mungkin kalau yang ke Jakarta, ke Bandung, atau keluar (Provinsi Jatim), atau yang memang sedang melakukan cuti, ya kami persilakan lah melakukan WFH,” kata Yuyun.

Menurut Yuyun, tidak akan ada sanksi bagi ASN yang mudik keluar provinsi dan belum bisa masuk kantor pada 16 April 2024. Jika memungkinkan, kata dia, ASN diminta masuk kantor tepat waktu.

“Kami tidak menerapkan sanksi karena kami menghormati Surat Edaran Menpan. Tapi, tetap kami imbau mereka masuk seperti biasanya, kalau memang tidak sedang dalam perjalanan mudik di luar (Jatim),” kata Yuyun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler