Dewan Dakwah Siap Kawal Proses Hukum Pendeta Gilbert

DDII akan mengkaji secara saksama dan komprehensif kasus Gilbert.

Republika/Rahmat Fajar
Ketua Umum Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Adian Husaini dalam Media Gathering, di Perpustakaan DDII, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Rep: Rahmat Fajar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) siap mengkaji dan mengawal proses hukum kasus pendeta Gilbert Lumoindong. Khotbahnya dinilai menistakan dan menghina peribadatan umat Islam.

Ketua Umum DDII Adian Husaini mengatakan tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM DDII Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif kasus Gilbert yang diduga sebagai penistaan agama. Langkah yang diambil DDII, ujar Adian, disepakati dalam rapat pengurus pusat DDII setelah menerima beberapa masukan dan permintaan dari pengurus di daerah.

Baca Juga


Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan dari Majelis Fatwa, Bidang Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.

"Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif serta mengawal proses hukum kasus Gilbert yang diduga sebagai penistaan agama tersebut,” ujar Ketua Umum Dewan Dakwah, Adian Husaini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).

Langkah ini Dewan Dakwah ambil menyusul viralnya khotbah Gilbert Lumoindong sejak Senin (15/4/2024) lalu yang membandingkan ibadah sholat dan zakat 2,5 persen yang dilakukan umat Islam dengan ibadah 'sedekah' Kristen yang mencapai 10 persen.

Adian Husaini, yang memperoleh gelar doktor di bidang pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau agar para pemuka agama dapat menampilkan statement yang konstruktif dan tidak menyakiti perasaan umat agama lainnya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh komponen dai serta jajaran pegiat Dewan Dakwah di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut pada pihak yang berwenang. Akibat khotbah Gilbert Lumoindong tersebut, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari komponen masyarakat yang mengadukan Gilbert dengan dugaan penistaan agama pada Rabu (17/4/2024).

“Kasus dugaan penistaan agama itu kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media massa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler