Israel Serang Rafah, Mesir Khawatir Rakyat Palestina Pindah ke Semenanjung Sinai
Mesir menentang rencana serangan darat Israel di Rafah.
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi kembali menegaskan penolakan atas pemindahan paksa warga Palestina oleh Israel dengan menyerang Rafah. Ia mengatakan Kairo mengupayakan gencatan senjata di Jalur Gaza.
"Posisi Mesir sejak awal jelas menolak pemindahan warga Palestina dari tanah mereka ke Sinai atau daerah lain demi membela perjuangan Palestina dan melindungi keamanan nasional Mesir," katanya dalam pidato yang memperingati Hari Pembebasan Sinai pada Rabu (24/4/2024).
Mesir menentang rencana serangan darat Israel di Rafah yang berada di ujung selatan Jalur Gaza. Rafah menjadi tempat pengungsian bagi lebih dari 1,4 juta warga Palestina yang terus terdesak oleh serangan Israel di daerah kantong tersebut.
Kairo khawatir serangan Israel di Rafah akan memaksa ribuan warga Palestina pindah ke Semenanjung Sinai di dekat perbatasan Gaza. Sisi mengatakan pemerintahannya berupaya mewujudkan gencatan senjata di Gaza, mengizinkan akses terhadap bantuan kemanusiaan, dan memajukan upaya untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka.
"Mesir ingin menjaga perdamaian, keamanan, stabilitas dan pembangunan di kawasan untuk memberikan yang terbaik bagi rakyatnya," kata dia.
Israel melancarkan serangan brutal ke Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober tahun lalu. Menurut Tel Aviv, serangan Hamas telah menewaskan hampir 1.200 orang.
Sementara itu, lebih dari 34.300 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah gugur. Lalu, 77.300 lainnya luka-luka, menurut kementerian kesehatan setempat.
Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur. Sebanyak 85 persen penduduk daerah kantong itu menjadi pengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap untuk memperoleh makanan, air bersih, dan obat-obatan, menurut PBB.
Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementaranya pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.