LPSK Lindungi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
LPSK memberi perlindungan fisik selama proses persidangan di Subang.
REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Lembaga Persidangan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap pria berinisial MR dalam sidang kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Pengadilan Negeri Subang. Sebab MR merupakan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam perkara yang sempat membuat polisi kebingungan itu.
LPSK memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pendampingan selama proses persidangan dalam pemberian keterangan di Pengadilan Negeri Subang pada 25-26 April 2024.
"Keterangan yang disampaikan oleh MR memiliki sifat penting dalam mengungkap pelaku dan peran lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya pada Selasa (30/4/2024).
Selain perlindungan fisik, LPSK juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan penguatan kondisi psikologis MR. Proses perlindungan LPSK terhadap MR saat memberikan keterangan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara pidana nomor 64/Pid.B/2024/PN.Sng dan saat terlindung sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pidana Nomor:79/Pid.B/2024/PN.Sng.
"LPSK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang terkait dengan teknis persidangan, Ketua Pengadilan Negeri Subang terkait ruang tunggu khusus dan ruang tahanan khusus bagi terlindung, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam pendampingan pelaksanaan pelimpahan berkas perkara dan serah terima tahanan," ujar Susi.
Sebelumnya, pada 27 November 2023 LPSK memutuskan MR mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan MR karena memenuhi persyaratan perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, antara lain: 1) sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak, 2) bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, 3) adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Diketahui, pada 18 Agustus 2021, warga Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55 tahun) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).
Polisi sempat buntut dalam membongkar kasus ini. Belakangan, kesaksian MR lah yang akhirnya mengungkap para pelakunya, termasuk MR sendiri.
Dalam proses hukumnya saat ini terdapat lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua sudah menjadi terdakwa (YH dan MR), sedangkan tiga tersangka lainnya masih menunggu pelimpahan perkara dari penyidik.