Pakai Baju Bergambar Manusia Buat Sholat, Mengapa Hukumnya Makruh?
Untuk sholat, baju yang dikenakan harus suci dan menutup aurat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ummat Islam dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang baik dan juga rapi ketika menjalankan ibadah sholat. Apa hukumnya bila seorang Muslim menjalankan ibadah sholat dengan menggunakan baju atau kaos bergambar manusia?
Menurut ustadz Erick Yusuf, sholat merupakan ibadah yang perlu dilakukan dengan khusyuk.
Penggunaan baju yang memuat gambar manusia, atau gambar dan tulisan lain bisa mengganggu kekhusyuan saat menjalani ibadah sholat.
"(Contohnya) dalam sholat berjamaah, ketika ada orang di belakang kita, kemudian melihat tulisan atau gambar (di baju kita), itulah yang akan mengganggu konsentrasinya atau kekhusyukan sholatnya," jelas Ustadz Erick kepada Republika.co.id pada Selasa (7/5/2024).
Oleh karena itulah, menggunakan baju yang memuat gambar seperti gambar manusia hukumnya bisa makruh. Bahkan, hukum menggunakan baju bergambar manusia saat sholat bisa menjadi haram bila gambar dalam baju tersebut memamerkan aurat atau hal-hal lain yang dilarang agama.
Namun, bila sudah telanjur memakai baju bergambar manusia saat beraktivitas di luar dan waktu sholat sudah tiba, ustadz Erick menganjurkan agar Muslim menutupi gambar pada baju mereka dengan jaket. Alternatif lain yang bisa dilakukan adalah membalik baju tersebut agar bagian gambarnya berada di dalam dan tidak terlihat.
"(Perlu ditutupi) karena dari kata-kata atau gambar-gambar (pada baju) bisa muncul khayalan dan lain-lain, apalagi gambar-gambar yang manusia atau artis atau apa," kata ustadz Erick.
Mengacu pada sunnah Rasulullah SAW, ustadz Erick menganjurkan agar Muslim menggunakan pakaian yang rapi dan polos ketika menjalankan ibadah sholat, seperti baju koko atau gamis. Selain baju, sajadah yang digunakan juga sebaiknya sajadah yang polos dan tidak bercorak.
"Bahkan, Rasulullah SAW lebih menyukai sajadah yang polos daripada yang bercorak, karena sering kali misalnya kita sedang sholat, di depan kita ada sajadah yang bercorak, kadang muncul imajinasi-imajinasi (dari corak tersebut)," kata ustadz Erick.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kementerian Agama RI melalui kolom Tanya Jawab Fiqih di laman resmi mereka. Kementerian Agama RI menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada aturan khusus atau detail mengenai pakaian yang dipakai untuk sholat. Yang terpenting adalah pakaian tersebut suci dan menutup aurat.
Akan tetapi, menggunakan baju atau pakaian yang bergambar untuk sholat hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan pada penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93 yang berbunyi:
"Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat."
Sedangkan terkait sah atau tidaknya sholat bila memakai baju bergambar, Kementerian Agama RI menyatakan bahwa sholat tetap sah selama baju yang dipakai suci dan menutup aurat. Namun, mengingat hukumnya adalah makruh, terutama bila dipakai saat sholat berjamaah, maka baju bergambar sebaiknya dihindari saat sholat.
"Apalagi ketika sholat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain," jelas Kementerian Agama RI, seperti dikutip dari laman resminya.