Rumusan Rakernas V PDIP Singgung Biaya Mahal UKT, UU MK, dan UU Penyiaran 

Harus ada revisi terhadap beleid yang menjadi penyebab melonjaknya biaya UKT.

Republika/Prayogi
Ketua DPP PDIP Puan Maharani membacakan rekomendasi eksternal saat Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Ahad (26/5/2024). Rakernas V PDIP menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal, Salah satu poin rekomendasi yakni meminta kesediaan Megawati Soekarnoputri kembali menjadi Ketum partai periode 2025-2030. Selain itu Rakernas V PDIP menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Rep: Eva Rianti  Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyampaikan poin-poin rumusan rapat kerja nasional (rakernas) V 2024. Beberapa poin di antara rumusannya adalah tentang biaya mahal uang kuliah tunggal (UKT), Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan UU Penyiaran, yang saat ini tengah hangat dibahas di parlemen. 

Baca Juga


Mengenai UKT, Puan menyampaikan tentang perlunya dilakukan perbaikan atau revisi terhadap beleid yang disinyalir menjadi penyebab melonjaknya biaya UKT. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor  Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kemendikbud Ristek. 

"Mencermati gejolak yang terjadi di berbagai kampus akibat kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara drastis Rakernas V partai menugaskan Fraksi PDIP untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya pendidikan tinggi melalui Revisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024," ujar Puan dalam paparannya di acara Rakernas V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Ahad (26/5/2024). 

Puan juga menyampaikan rumusan mengenai UU MK dan UU Penyiaran. Kedua beleid tersebut juga diketahui menjadi isu yang hangat belakangan ini. "Rakernas V partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan sebagai alat kekuasaan sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK dan perubahan UU Penyiaran," ujar Puan yang merupakan Ketua DPR RI alias petahana di parlemen. 

Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90 PUU 21 tahun 2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang calon presiden dan wapres Rakernas V menilai bahwa hal tersebut melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan dpr sebagai lembaga pembuat Undang-Undang," imbuhnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler