Setelah Kenaikan UKT Batal, ‘Kembalikan Status PTNBH ke PTN’
Pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya bersifat sementara.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melihat pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya bersifat sementara. JPPI menyayangkan pembatalan kenaikan UKT dilakukan tanpa dibarengi pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan komitmen pengembalian status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) kembali menjadi PTN. "Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya...
Baca Juga