PO Bus yang Kecelakaan di Jalan Ciater dan Tewaskan 11 Orang Ternyata Bodong

Pengelola bus Trans Putera Fajar tidak terdaftar di perusahaan otobus manapun.

Republika/M Fauzi Ridwan
Bus Trans Putera Fajar yang terguling di Jalan Raya Ciater, Subang mengalami kerusakan parah di bagian kiri bus, Ahad (12/5/2024). Bus disimpan di Terminal Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan perusahaan otobus (PO) bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana tidak berizin alias bodong. Seperti diketahui, bus tersebut terguling di Jalan Ciater, Subang dan menewaskan 11 orang terdiri dari 9 pelajar, satu orang guru dan satu orang warga.

Baca Juga


Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan PO bus Trans Putera Fajar tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Ia menuturkan pengelola bus Trans Putera Fajar tidak terdaftar di perusahaan otobus manapun.

"Kita lakukan pengecekan bahwa Trans Putera Wisata tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan artinya nama yang dipakai di bus bodong asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian otobus pariwisata manapun," ujar Wibowo, Rabu (29/5/2024).

Ia menuturkan pemilik bus tersebut yaitu AI yang kini telah ditetapkan tersangka bersama A yang mengurus operasional bus. Wibowo mengatakan AI mengubah dimensi bus di bengkel miliknya tanpa memiliki izin.

Selain itu, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan izin perusahaan otobus serta tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis atau perawatan termasuk rem. Ia mengatakan AI membawa bus ke Jakarta lalu meminta bantuan ke A untuk mengoperasionalkan bus demi mendapat keuntungan.

"Yang bersangkutan menyetujui usulan dari saudara A untuk mengubah nama bus sebelum terbakar menggunakan nama Trans Maulana Jaya diubah menjadi Putera Fajar wisata," katanya.

Menurut Wibowo, bus tersebut sudah tiga kali beroperasi yaitu tanggal 27 April dan sempat terbakar di KM 88 Tol Cipularang, lalu beroperasi pada tanggal 7 Mei. Selanjutnya beroperasi pada tanggal 11 Mei hingga akhirnya mengalami kecelakaan maut.

Kedua tersangka dijerat pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun. "Kita memiliki tiga alat bukti berupaya keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli dan surat surat," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler