Apakah Sah Ibadah Haji Tanpa Visa? Ini Penjelasan KH Afifuddin Muhajir

Mereka yang berhaji tanpa visa haji sebetulnya tidak sabar menunggu antrean.

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas memasangkan gelang kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo menerapkan layanan terpadu satu atap atau one stop service untuk jamaah calon haji saat masuk asrama dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan, pemberian gelang, uang saku, dokumen visa dan paspor sehingga lebih ringkas dan jamaah calon haji dapat fokus istrahat saat di asrama.
Rep: Umar Mukhtar Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Belakangan ini ramai soal pelaksanaan ibadah haji tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, yang dalam hal ini tidak menggunakan visa haji. Pelaksanaan haji seperti ini kerap disebut sebagai haji backpacker.

Baca Juga


Terkait persoalan tersebut, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir memberikan penjelasan bagaimana hukumnya berhaji semacam itu? Apakah haji yang demikian sah?

Kiai Afifuddin berpandangan, mereka yang berhaji tanpa visa haji sebetulnya tidak sabar menunggu antrean haji yang begitu panjang. Antrean panjang ini sendiri terjadi sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jamaah haji dari berbagai negara.

Dia juga menjelaskan, pemerintah Arab Saudi melakukan pembatasan jumlah jamaah haji karena tak lepas dari tempat-tempat pelaksanaan manasik haji yang terlalu sempit dibandingkan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji.

"Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan tentu akan terjadi crowded dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta," terangnya, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (29/5/2024).

Lantas apakah wajib menaati peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi? Kiai Afifuddin mengatakan, peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi, termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji, adalah benar dan sah menurut syariat dan akal sehat. "Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak," tuturnya.

Kiai Afifuddin berpendapat, ibadah haji yang dilakukan oleh seorang Muslim tanpa menggunakan visa haji itu sah tapi cacat, dan yang bersangkutan berdosa. Dikatakan sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji, bukan pula rukun-rukun haji, dan juga bukan larangan agama melainkan larangan pemerintah Saudi yang bersifat eksternal.

Adapun yang bersangkutan, Muslim yang berhaji tanpa visa haji, telah berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." (QS. Al Maidah ayat 1)

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler