Kala SYL Memohon kepada Hakim, 'Umur Saya 70 Tahun, Badan Makin Kurus'

SYL meminta perkara TPPU-nya dipercepat oleh pengadilan.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Baca Juga


Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyegerakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPPU) yang tengah diproses oleh KPK. Permohonan tersebut diutarakan oleh SYL kepada Majelis Hakim dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang menjeratnya pada Senin (3/6/2024).

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," kata SYL di hadapan majelis hakim. 

SYL menyebut kondisi fisiknya kian mengalami penurunan pascamengikuti proses hukum. Salah satu indikatornya menurut SYL ialah tubuhnya makin kurus.  “Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” ujar SYL. 

SYL ingin Majelis Hakim mempercepat proses hukum yang berjalan agar tak ada penundaan. “Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucap SYL. 

Atas permohonan SYL, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menerangkan kasus yang tengah diusut oleh KPK seluruhnya ada ditangan lembaga antirasuah itu. Adapun pengadilan bersifat pasif dan hanya menunggu pelimpahan dari penuntut umum untuk bisa diperiksa dan diadili dalam proses persidangan.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan ndak,” kata Rianto.

“Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan, kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang. seperti itu,” ucap Rianto kepada SYL.

Wakil Ketua Tim Hukum SYL, Abu bakar Refra menerangkan kliennya ingin perkara TPPU dipercepat salah satunya karena ada batasan waktu penahanan. 

"Memang (ingin TPPU dipercepat) karena kita terikat dengan waktu penahanan dan sebagainya. Untuk kasus pidana (waktu penahanan) berapa lama itu ada. Beliau itu minta untuk dipercepat," ujar Refra. 


 

Dalam persidangan kemarin, SYL membantah tudingan yang menyebutkan dirinya bisa seenaknya mengutak-atik formasi eselon 1 di Kementan. SYL menegaskan penggantian posisi eselon 1 bukan hal mudah.  

Hal itu dikatakan oleh SYL saat menanggapi kesaksian Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian, Kementan, Dedi Nursyamsi. 

"Selalu saja diframing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai Menteri Eselon I. Padahal eselon I tak mudah diganti," kata SYL dalam persidangan tersebut. 

SYL menerangkan rotasi eselon 1 di Kementan mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya menggunakan Tim Penilaian Akhir (TPA). 

"Harus melalui TPA (Tim Penilaian Akhir) Presiden. Prof Dedi tahu itu?" tanya SYL kepada Dedi Nursyamsi. 

"Tahu," jawab Dedi. 

SYL juga menyinggung kabar dirinya dapat dengan mudah mencopot pejabat Kementan yang tidak patuh sudah terlanjur diberitakan media massa. Atas dasar itulah, SYL merasa perlu mengklarifikasinya. 

"Oke saya pikir ini perlu dijawab, kebetulan di media sudah terframing luar biasa ini bahwa semua ada seperti itu," ucap mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. 

Dalam persidangan hari ini, Dedi Nursyamsi bersaksi mengumpulkan uang sharing dari para pejabat eselon satu di direktoratnya lantaran takut kehilangan jabatan maupun pekerjaannya. Dedi terpaksa melakukan pemotongan SPJ untuk mengumpulkan uang sharing untuk SYL karena Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian tidak memiliki anggaran yang cukup.

Dalam kesaksiannya, Dedi juga mengenang SYL yang pernah mengingatkan anak buahnya untuk menjauhi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Peringatan itu bahkan pernah disampaikan SYL dalam bentuk surat edaran. 

"Kan waktu itu zamannya Pandemi Covid-19, selain program kerja pandemi Covid, apakah beliau sering ingatkan nggak kepada saudara atau eselon I mengenai integritas?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang tersebut. 

"Iya beliau mengingatkan," jawab Dedi. 

Dedi masih mengingat perkataan mantan bosnya tersebut di Kementan. Saat itu, menurut pengakuan Dedi, SYL meminta pegawai Kementan mematuhi prosedur yang berlaku (SOP). 

"Faktanya apa yang saudara dengar?" tanya Rianto. 

"Pada saat itu beliau sering menyampaikan intinya ikuti SOP. Ikuti SOP dengan betul jangan melanggar aturan," jawab Dedi. 

Dedi juga mengingat SYL pernah meminta anak buahnya di Kementan jangan sampai melakukan KKN. 

"Ikuti SOP itu kan urusan umum, apa lagi? Hindari apa? KKN?" tanya Rianto lagi. 

"Iya, hanya penyampaian itu," jawab Dedi. 

Dedi menyebut SYL memberi peringatan itu kepada pegawai Kementan secara rutin. Bahkan Dedi membenarkan adanya surat edaran menyangkut peringatan itu. 

"Jadi setiap kali pertemuan apakah ada ucapan seperti itu mengingat kepada anda?" tanya Rianto lagi. 

"Setiap kali," jawab Dedi. 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler