Pesan-Pesan Antikorupsi dari SYL Saat Pimpin Rapat di Kementan
SYL disebut ingin jajarannya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah mengingatkan anak buahnya untuk tidak melakukan korupsi. SYL ingin jajarannya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL Dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
"Ya pada saat itu beliau (SYL) sampaikan tiga hal sebagaimana yang sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya. Nomor satu adalah agar bekerja sesuai SOP. Kemudian yang kedua adalah jangan pernah melanggar aturan. Kemudian, yang ketiga no coruption, tidak ada korupsi," kata Kasdi saat ditanya majelis hakim dalam persidangan tersebut.
"Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no coruption, janganlah istilahnya KKN," lanjut Kasdi.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lantas mendalami soal pesan tersebut. Rianto penasaran apakah SYL memang mengingatkan soal integritas saat rapat di Kementan.
"Iya selalu diingatkan pada saat rapat," ujar Kasdi.
Rianto mengungkapkan, rapat dengan SYL biasanya dilakukan minimal sekali per bulan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh SYL menyangkut program kerja Kementan.
"Ya yang rutin adalah per bulan, rapat pimpinan yang mulia dipimpin oleh Pak Menteri Yasin Limpo," ujar Kasdi.
Dalam rapat itu, SYL juga mengecek perkembangan hasil kerja para anak buahnya.
"Tiap bulan sekalian mengecek program kerja kalian jalan atau tidak kan seperti itu?" tanya Rianto.
"Betul," jawab Kasdi.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.