Menko Polhukam Ungkap Lima Provinsi dengan Jumlah Pelaku Judi Online Terbanyak
Menurut Hadi, semua provinsi sudah terjangkit wabah judi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi dengan pelaku judi online (judol) terbanyak di Indonesia. Provinsi pertama dengan pelaku judol terbanyak ialah Jawa Barat mencapai 535.644 orang, dengan nilai transaksinya hingga Rp 3,8 triliun.
Kedua adalah daerah khusus Jakarta dengan pelaku judol sebanyak 238.568 dan total transaksinya Rp 2,3 triliun. "Yang nomor 3 adalah Jawa Tengah, Jawa Tengah pelaku judi online-nya 201.963 (orang) kemudian peredarannya uangnya adalah Rp 1,3 triliun," kata Hadi seusai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di kantor Kemenko PMK pada Selasa (25/6/2024).
Provinsi keempat pelaku judol terbanyak yaitu Jawa Timur (135.227 orang). Sedangkan nilai transaksi keuangannya di Jatim di angka Rp 1,051 triliun.
"Dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 (orang) dan uang yang beredar disana adalah Rp 1,022 triliun. Ini adalah tingkat provinsi," ujar Hadi.
Terlepas dari lima provinsi ini, Hadi menegaskan sebenarnya semua provinsi sudah terjangkit judol. Tapi sisa provinsi lainnya jumlah pelaku dan nilai transaksinya lebih kecil.
"Kesempatan siang hari ini saya juga ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online," ujar Hadi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024. Satgas tersebut dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto didampingi Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menkominfo Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie, Ahad lalu.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.