Menko Polhukam Minta Camat dan Lurah yang Daerahnya Jadi Sarang Judi Online Tanggung Jawab

Menko Polhukam akan memanggil camat terkait penanganan judi online.

Republika
Menteri Koordinator bedang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan akan memanggil para camat terkait penanganan judi online (judol). Para camat diminta Hadi bertanggung jawab atas maraknya pelaku judol di daerahnya.

Baca Juga


"Tindakan kami segerakan mengumpulkan para camat kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya," kata Hadi seusai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di kantor Kemenko PMK pada Selasa (25/6/2024).

Hadi bahkan bakal menyebarluaskan identitas pelaku judol kepada para camat dan kades. Sehingga, nantinya mereka dapat mengedukasi mereka agar tak larut dalam judol.

"Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya di mana itu," ujar Hadi.

Dalam kesempatan ini, Hadi memaparkan lima kabupaten/kota dengan nilai transaksi judol tertinggi. Yaitu kota administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, Jakarta Utara Rp 430 miliar.

Di tingkat Kecamatan, untuk Kecamatan Bogor Selatan pelakunya sebanyak 3.720 orang dan uang yang beredar Rp 349 miliar. Kedua, kecamatan Tambora pelakunya 7.916 orang dan uang yang beredar Rp 196 miliar. Ketiga, kecamatan Cengkareng pelakunya sebanyak 14.782 orang dan uang yang beredar Rp 176 miliar. Keempat, Tanjung Priok pelakunya sebanyak 954 orang dan uang yang beredar Rp 139 miliar.

"Apa yang saya sampaikan rekan-rekan media sekalian bahwa judol ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat Kelurahan dan modusnya saya ulangi lagi bahwa jual beli rekening dan isi ulang diantaranya," ujar Hadi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024. Satgas tersebut dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto didampingi Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menkominfo Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Komik Si Calus : Korban Judi - (Republika/Daan Yahya)

Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie, Ahad lalu.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.

PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler