Kekecewaan Ribuan Ojol di Bandung yang Berdemo Tolak Tarif Murah
Hasil audiensi dengan Pemprov Jabar tidak menghasilkan sejumlah keputusan atau solusi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Ribuan pengendara ojek online (Ojol) dan taksi online di Bandung Raya kecewa lantaran tuntutan yang dilayangkan kepada Pemprov Jabar tidak direspon dengan cepat dan menghasilkan solusi. Mereka, menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak tarif murah dan meminta adanya perubahan tarif tersebut.
Koordinator aksi Abah Dendi mengatakan audiensi dengan Pemprov Jabar tidak menghasilkan sejumlah keputusan atau solusi Mereka. Ia mengatakan, PemprovJabar hanya menampung tuntutan para ojol.
Padahal, ia mengatakan para mitra menginginkan adanya solusi terkait tarif murah yang berlaku. "Kami tidak ingin menampung, kami ingin keputusan sekarang juga, karena driver menunggu keputusan," ujar Abah Dendi, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, para ojol menuntut agar tarif yang berlaku saat ini disesuaikan dengan aturan yang ada. Sebab saat ini pemberian tarif tidak relevan dengan kebutuhan hidup ojol.
Abah Dendi menyebutkan potongan dan diskon yang diberlakukan oleh aplikasi membuat hak yang diterima para ojol tidak masuk alias tidak layak. Para ojol pun, ia mengatakan harus bekerja lebih ekstra, bahkan memaksa untuk lembur hingga larut malam. "Kami mengadu bagaimana solusi terbaik, ini yang terjadi kami sudah lapar," ungkap dia.
Berikut tuntutan lengkap para mitra ojol se-Jawa Barat...
Ini Isi Tuntutan Lengkap Para Mitra Ojol se-Jawa Barat
1. Tarif dasar sebesar Rp 5.000, per kilometer untuk kendaraan Roda empat.
2. Tarif minimal terdekat sebesar Rp 24.000 dengan jarak maksimal empat kilometer selanjutnya mengikuti tarif per kilometer sesuai TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) yang disepakati bersama untuk kendaraan roda empat.
3. Tarif dasar Rp 2.600 untuk kendaraan roda dua.
4. Tarif minimal terdekat sebesar Rp 11.600,dengan jarak maksimal 4 kilometer selanjutnya mengikuti tarif per kilometer sesuai TBB dan TBA yang disepakati bersama untuk kendaraan roda dua.
5. Tarif tersebut diatas sudah termasuk biaya tarif jemput- antar
6. Tarif tersebut diatas diterima oleh para driver adalah bersih /netto setelah potongan dari aplikator.
7. Merevisi TBB Rp 3.500 dan TBA Rp 6.000 yang tertuang Perdirjen perhubungan Darat Nomor : SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus (ASK) Roda 4 (Mobil) menjadi TBB Rp5.000, dan TBA Rp10.000, untuk kendaraan roda empat.
8. Merevisi Permenhub 12/2019 dan KP 348/2019 tentang Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp2,000, dan TBA dari Rp2.500 menjadi TBB Rp2.600,- dan TBA Rp2.900, untuk kendaraan roda dua.
9. Pemerintah agar segera menerbitkan keputusan gubernur tentang regulasi transportasi massa berbasis aplikasi di Jawa Barat.