BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Tampung Uang Judi Online
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto mencatat, BRI telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi sebagai tempat penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judi online. BRI secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Perseroan menyampaikan, BRI dengan secara aktif melakukan merambah ke berbagai laman judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan laman judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus.
Dalam rangka memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada OJK.
OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.