Pengamat Nilai Pemecatan Ketua KPU tak akan Pengaruhi Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini sudah berjalan.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Dr. Vita Novianti, SP, M.AP, menilai pemberhentian tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan tetap berjalan sesuai regulasi dan proses yang ada. Hal senada juga sebelumnya ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga


"Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, pemberhentian tetap Ketua KPU RI sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses tahapan pilkada," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024).

Mantan komisioner KPU tahun 2009-2014 ini menjelaskan bahwa komisioner KPU bersifat kolektif kolegial dan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak dibebankan kepada seorang ketua.

"Jadi, KPU ini kolektif kolegial, keputusan KPU berdasarkan pleno dan bukan ketua. Kuorum 2/3 dari jumlah anggota yang ada sudah bisa membuat keputusan," ucap Dosen Fisip Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo itu.

Senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno. Menurutnya, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Sampai dengan hari ini, tahapan pilkada terus berjalan. Petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih juga sudah bekerja melakukan pendataan," katanya.

Hadi menjelaskan, petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mencocokkan data yang tercantum data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik pemilih.

"Laporan yang kami terima pelaksanaan coklit sudah mencapai sekitar 50 persen, dan petugas pantarlih masih ada waktu bekerja sampai dengan 24 Juli mendatang," katanya.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga memastikan bahwa, Pilkada 2024 akan tetap berjalan dengan baik, seusai pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP. Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

"Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut, Presiden menyatakan menghormati kewenangan DKPP yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Ia pun mengatakan akan segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

"Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler