Mabes Polri Evaluasi Penyidik Polda Jabar Imbas Pegi Setiawan Bebas

Brigjen Djuhandhani memerintahkan Polda Jabar mematuhi putusan hakim.

Edi Yusuf
Sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata pada Jumat (5/7/2024).
Rep: Bambang Noroyono/Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat (Jabar) wajib tunduk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan (PS) dari status tersangka terkait pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon pada 2016. Hal itu lantaran ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi oleh penyidik Polda Jabar.

Baca Juga


Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi atas kinerja tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Apalagi dalam persidangan terungkap ada cacat syarat formal maupun prosedural yang dilakukan penyidik dalam kasus Pegi. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses evaluasi akan dilakukan segera. "Penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

"Dan kita melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada tentang bagaimana proses ini. Tetapi, yang pasti kita akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada saat ini," ujar Djuhandhani melanjutkan.

Menurut dia, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar, tim Dittipidum Bareskrim Polri sebetulnya sudah melakukan asistensi di lapangan. Meski begitu, Djuhandhani mengakui, di sidang praperadilan muncul pembuktian yang dilakukan kuasa hukum hingga menguatkan adanya catat syarat formal dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Dia menyebut, kecacatan prosedural tersebut yang menjadi dalil bagi hakim tunggal Eman Sulaeman dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. "Karena kalau kita melihat sejauh mana materi dari praperadilan itu, tentu terlihat ada syarat-syarat formil yang bagi penyidik tidak melaksanakan," ujar Djuhandhani.

Karena itu, ia memerintahkan penyidik Polda Jabar mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan hakim. "Ini adalah putusan hakim yang bagi penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata Djuhandhani.

Hakim praperadilan PN Kota Bandung pada Senin, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim  juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses hukum maupun penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.

Pegi langsung tersangka...

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon, yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Hal itu setelah Eman yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman dalam sidang putusan di PN Kota Bandung, Provinsi Jabar, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky di Kota Cirebon pada 2016, yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Eman.

Dalam pertimbangan hakim tunggal, Eman tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.

Eman mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucap Eman.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ujar Eman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler