Kejagung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Polda Cacat Prosedural

Kapuspenkum dapat memaklumi putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan.

Edi Yusuf
Kuasa hukum Pegi Setiawan melakukan sujud syukur usai gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024), dikabulkan hakim.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan aspek formalitas dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eki di Kota Cirebon pada 2016, yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) memang cacat hukum. Hal tersebut ditandai oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jabar.

Baca Juga


Mereka pekan lalu sudah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidikan kepolisian sebelum Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengabulkan permohonan praperadilan pada Senin (8/7/2024). Kejagung pun tidak heran apabila akhirnya hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan kuasa hukum Pegi atas penetapan tersangka oleh Polda Jabat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, tim JPU Kejati Jabar dalam pemulangan berkas perkara Pegi sudah menebalkan beberapa catatan petunjuk terkait keabsahan penyidikan. Beberapa di antaranya, terkait syarat formal, yang menjadi prosedural hukum beracara.

Misalnya, kata Harli, dalam penetapan Pegi sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan mendapat catatan kritis. "Setelah ditangkap, terhadap yang bersangkutan (Pegi) tidak terlebih dahulu sebagai saksi. Tetapi, diperiksa langsung sebagai tersangka," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Padahal, kata Harli, Polda Jabar semestinya mentaati ketentuan hukum beracara pidana yang dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu terkait dengan proses penetapan tersangka terhadap seseorang harus berawal dari pemeriksaan sebagai saksi. Adapun Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Merujuk keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini yang tidak dijalankan oleh penyidik kepolisian," ujar Harli.

Oleh sebab itu, menurut Harli, JPU memandang putusan praperadilan PN Kota Bandung yang membebaskan Pegi sebagai tersangka dapat dimaklumi sebagai putusan yang tepat. "Kami sebagai pihak penuntutan sangat menghormati keputusan pengadilan ini. Dalam hal ini, putusan praperadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal tersebut harus tetap dilaksanakan," ujar Harli.

Dia menjelaskan, putusan praperadilan tersebut akan menjadi acuan baru JPU Kejati Jabar dalam merespons langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan penyidik Polda Jabar. Terutama, kata Harli, terkait degan berkas yang sudah dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Jabar.

Dia menyebut, jika pun penyidik tetap mengirimkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan saat pengembalian berkas perkara tersebut, tim JPU Kejati Jabar tetap akan menjadikan putusan PN Kota Bandung sebagai dalil penolakan lanjutan. Sehingga berkas perkara harus disempurnakan.

"Kalau berkas perkara yang sudah dikembalikan kepada penyidik, dan penyidik kembali mengajukan sesuai dengan petunjuk dari jaksa, maka dalam kasus ini, jaksa penuntut umum akan mengacu pada fakta hukum baru yang sudah diputuskan oleh praperadilan PN Jawa Barat, yang mengabulkan seluruh materi permohonan praperadilan," kata Harli.

Baca: Menteri AHY Beri Selamat Ajudannya Naik Pangkat AKP Imam Fadhil

"Artinya, jika penyidik tetap melimpahkan berkas perkara dimaksud, jaksa penuntut akan tetap mengembalikan berkas perkara itu kembali ke penyidik dengan catatan bahwa sudah ada putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonan," ucap Harli menambahkan.

 

Pegi bebas...

Hakim praperadilan PN Kota Bandung pada Senin, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler