Ungkap Sindikat Judol dan Pornografi Asal Taiwan, Polri Tetapkan Tujuh Tersangka

Dari penangkapan ditemukan dua situs judi online yaitu ‘hot51’ dan ‘82gaming’.

Surya Dinata/RepublikaTV
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana perjudian dan pornografi online jaringan sindikat internasional asal Taiwan yang beroperasi di enam provinsi di Indonesia.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut ditemukan dua situs judi online yaitu ‘hot51’ dan ‘82gaming’.

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa para tersangka melanggar Undang-Undang kesusilaan dan perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler