Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan, MAKI Ancam Gugat Polda Metro Jaya

Boyamin merencanakan gugatan praperadilan pada Agustus 2024.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.
Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi tak kunjung ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI mengancam bakal mengajukan praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada bulan depan atas hal itu.

Gugatan itu nantinya menyangkut kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kalau tak kunjung ada perkembangan.

"Saya bulan Agustus (2024) mencadangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).

Boyamin mendesak Polda Metro secepatnya melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebab kasus Firli mandeg salah satunya karena berkas Firli tak kunjung dilimpahkan lagi.

"Saya juga menuntut segera dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan dan mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan segera bisa diserahkan orangnya dan barang buktinya dan segera disidangkan," ujar Boyamin.

Sebab, Boyamin memprotes perkara Firli Bahuri yang berlarut-larut tanpa perkembangan. Boyamin tak ingin perkara pemerasan ini terhambat berkas perkara lain. Yaitu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK soal larangan anggota KPK bertemu dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan kasus korupsi (SYL).

"Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu," ujar Boyamin.

Tercatat, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Walau begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tapi dua kali juga berkas itu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Firli pernah kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tapi, dua kali Firli tak hadir.

Lantaran masih menghirup udara bebas, baru-baru ini sebuah video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions. Video ini viral di media sosial.

 

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Lewat kuasa hukumnya, Firli Bahuri meminta agar kasus yang menjeratnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dihentikan. Pengacara Ian Iskandar mengatakan kliennya merasa disandera oleh kepentingan-kepentingan yang tak lazim dalam mandeknya proses penegakan hukum.

Pun status tersangka yang masih melekat hingga kini, dikatakan Ian, membuat purnawirawan bintang tiga kepolisian itu, dirampas kebebasan sosialnya. Hal tersebut dikatakan Ian, mengingat tuduhan korupsi berupa penerimaan gratifikasi, dan pemerasan yang dialamatkan kepada Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya, tak kunjung pungkas.

“Beliau merasa tersandera dengan status hukumnya sekarang,” ujar Ian saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurut Ian, jika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya tak bisa membuktikan tuduhan terhadap Firli Bahuri, agar segera terbitkan saja Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga


Karena menurut Ian, setelah lebih dari setengah tahun berstatus tersangka, kasus yang menjerat Firli Bahuri juga tak kunjung naik sidang.

“Jadi janganlah kita menzalimi atas kedengkian yang tidak berdasar kepada seseorang. Seharusnya, dan wajib karena berjalannya waktu yang sekian lama, semestinya pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap beliau (Firli Bahuri),” kata Ian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler