Polisi Dalami Bukti Kasus Pengeroyokan Wartawan Seusai Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo
Kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu (13/7/2024), korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.
Ade Ary menjelaskan, bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," katanya.
Ade Ary juga menambahkan setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya. "Setiap ada laporan masuk ke kami maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," katanya.
Pada prinsipnya semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan dilakukan proses. "Jadi mohon waktu," kata Ade Ary.
Sebelumnya, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024). "Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, saya kira perlu diusut tuntas kenapa itu terjadi? Ada tendensi apa kok sampai begitu?," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).
Kamerawan dari salah satu stasiun televisi (TV) swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya. Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.