Kabareskrim Sebut Kasus Vina Belum Ditutup Meski Status Tersangka Pegi Sudah Dicabut
Evaluasi juga dilakukan terhadap para anggota yang menangani kasus Vina.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri belum merencanakan untuk menarik penanganan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan, penanganan kasus tersebut masih dalam penyidikan lanjutan di Polda Jabar dengan mengevaluasi putusan praperadilan yang berujung pada pembebasan status tersangka Pegi Setiawan.
“Terkait kasus Vina ini, tentunya kita harus mengkaji tentang apa yang sudah terjadi. Kita saat ini hanya memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Ditarik atau tidak (penangannya oleh Bareskrim), kita lihat perkembangannya seperti apa. Yang pasti saat ini, masih dalam proses evaluasi,” begitu kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (15/7/2024).
Wahyu mengatakan, evaluasi bukan cuma terkait perkara pokok kasus tersebut. Tetapi, kata dia, evaluasi juga dilakukan terhadap para anggota yang menangani kasus tersebut. Wahyu juga meminta agar Polda Jabar turut mendengarkan aspirasi masyarakat perihal penyidikan lanjutan kasus tersebut.
Pun sebaliknya, kata dia, agar masyarakat yang mengetahui dan memiliki informasi yang benar perihal peristiwa kematian Vina dan Eky yang terjadi sewindu lalu itu dapat memberikan keterangan dan bukti-bukti. “Karena tentunya, kita ingin kasus ini dijalankan penyidikannya secara transparan dan profesional,” begitu kata Wahyu.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat ini belum dihentikan penyidikannya. Pada Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung melalui hakim praperadilan Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan status tersangka Pegi Setiawan.
Kuli bangunan 27 tahun itu bebas setelah hampir tiga bulan dalam penahanan di Polda Jabar lantaran dituduh menjadi satu dari tiga buronan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, pembebasan status hukum tersebut belum berujung pada penghentian kasus. Karena Polda Jabar masih mengacu pada putusan pengadilan 2018, yang menyebutkan masih adanya tiga DPO terkait pembunuhan Vina dan Eky yang belum ditangkap.
Sementara tujuh terpidana saat ini menjalani pidana penjara seumur hidup. Dan satu terpidana yang sudah bebas dari hukuman penjara delapan tahun penjara, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah praperadilan PN Kota Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.
Euforia kebebasan Pegi pun terlihat dari banyaknya warga yang menyambut kepulangan Pegi ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024). Masyarakat bahkan ada yang sengaja datang dari luar Jawa Barat.
Namun, di tengah euforia atas kebebasan Pegi Setiawan, pengacara kondang Hotman Paris, menyatakan, ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi belum bebas dari pokok perkara.
Menanggapi pernyataan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan, kliennya itu tidak dapat ditersangkakan lagi. Dia menjelaskan, penetapan tersangka kliennya batal berdasarkan putusan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.
Toni menjelaskan, di dalam amar putusan pra peradilan Pegi Setiawan, pada poin lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
‘’Jadi berdasarkan amar putusan nomor lima itu berarti ini sudah tekunci. Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Eky tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di dalam amar putusan nomor lima tadi,’’ tegas Toni, Jumat (12/7/2024).
‘’Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar nanti dinyatakan tidak sah, sudah terkunci,’’ ucap Toni.
Toni menambahkan, di dalam Pasal 83 KUHAP, putusan pra peradilan juga tidak dapat dilakukan upaya hukum. Dengan demikian, putusan pra peradilan atas nama Pegi Setiawan, yang menyatakan penetapan tersangkanya batal demi hukum, sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
Toni mengungkapkan, berdasarkan putsuan praperadilan atas nama Pegi Setiawan, pihaknya selaku penasihat hukum Pegi Setiawan, telah mendapatkan tiga surat. Pertama, surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ‘’Jadi penyidikan terhadap pemohon (Pegi Setiawan) itu dihentikan,’’ jelas Toni.
Kedua, surat pencabutan tersangka. Dengan adanya surat pencabutan tersangka, itu berarti status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan telah dicabut. ‘’Jadi Pegi Setiawan bukan tersangka lagi,’’ terang Toni.
Ketiga, lanjut Toni, pihaknya juga mendapat surat perintah pengeluaran tahanan. ‘’Kami juga mendapatkan salinan bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejati Jabar bahwa status tersangka (Pegi) telah dicabut, perkaranya untuk penyidikan tersangka Pegi Setiawan telah dihentikan,’’ katanya.
Toni pun mempersilakan penyidik Polda Jabar jika ingin melanjutkan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dia meminta agar penyidik menelusuri dan mengusut kasus tersebut dari awal lagi.
‘’Silakan penyidik kalau mau membuka lagi atau melanjutkan kasus Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol, silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan pengadilan atas nama delapan terpidana itu,’’ tukas Toni. N lilis sri handayani