Ini Daftar Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah
Berkas perkara Harvey Moies hari ini dilimpahkan ke penuntutan untuk disidangkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aset-aset milik tersangka Harvey Moeis (HM) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi penambangan timah di Bangka Belitung diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam pelimpahan berkas perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi (SD) itu terungkap sejumlah aset yang disita dari beragam bentuk mulai tanah beserta bangunan, sampai mobil mewah, juga uang tunai, dan perhiasan-perhiasan.
Berkas perkara tersangka Harvey, dilimpahkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Senin (22/7/2024). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU.
Aset-aset sitaan tersebut, kata Harli, merupakan barang-barang bukti terkait tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Harvey. Harli mengatakan, ada tujuh jenis aset sitaan yang diserahkan tanggung jawabnya kepada JPU. Di antaranya, 11 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta Barat (Jakbar), dan Tangerang-Banten.
“Empat bidang tanah, dan bangunan berada di wilayah Jaksel, lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakbar, juga dua bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah hukum Tangerang-Banten,” ujar Harli di Kejari Jaksel, pada Senin (22/7/2024).
Harli tak menjelaskan berapa total luas 11 bidang tanah beserta bangunan tersebut. Namun Kejakgung pada Senin (8/7/2024) lalu, pernah merilis total lima tanah dan bangunan milik Harvey di Kebayoran Baru-Jaksel, dan Grogol Utara-Jakbar yang disita Jampidsus seluas lebih dari 1.000 meter persegi.
Harli melanjutkan, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab pengamanan delapan mobil milik tersangka Harvey yang sita penyidik kepada JPU.
Nilainya ditaksir total mencapai antara Rp 20 sampai Rp 40-an miliar. Di antaranya, dua unit mobil sport Ferrari 458 Speciale 2015, dan Ferrari 360 Challenge Stradale, satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit sedan pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan Mini Cooper, satu unit SUV Lexus RX300, serta satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G.
Aset lainnya yang disita penyidik dari Harvey, berupa pernak-pernik, tas, serta perhiasan. Sebanyak 88 unit tas bermerk mahal, serta 141 perhiasan juga menjadi aset yang diserahkan penyidik kepada JPU untuk dijadikan bukti. Selanjutnya adalah uang tunai dalam pecahan dolar AS, sebesar 400 ribu dolar AS atau setara Rp 6,4 miliar. Juga uang tunai Rp 13,58 miliar.
“Tim penyidik dalam pelimpahan berkas perkara tersangka HM juga turut melimpahkan barang bukti sitaan berupa logam mulia,” ujar Harli.
Tetapi Harli, juga tak menjelaskan jenis logam mulia, dan berapa taksiran nilai logam mulia yang disita dan diserahkan penyidik kepada JPU tersebut.
Selain melimpahkan berkas perkara tersangka Harvey, penyidik Jampidsus juga menyerahkan berkas perkara tersangka Helena Lim (HLM).
Jika Harvey menjadi tersangka terkait perannya sebagai perwakilan kepemilikan perusahaan PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan juga yang menginisiasi turut serta empat perusahaan lainnya, yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Helena, dalam kasus ini dijerat tersangka selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang menjadi penyalur keuntungan penambangan timah ilegal.
Penyaluran keuntungan dari penambangan timah ilegal tersebut, dikatakan Harli dengan modus seolah-olah CSR. Dari hasil penghitungan kerugian negara, aktivitas korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk itu mencapai Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022. Nilai kerugian tersebut paling banyak terkait dengan kerusakan lingkungan hidup dan ekologis yang besarnya mencapai Rp 271 triliun. Dan dari tersangka Helena, penyidik menyita sebanyak enam bidang tanah beserta bangunan yang berada di Jakut, serta di Kabupaten Tangerang-Banten.
“Enam bidang tanah dan bangunan yang disita dari tersangka HLM tersebut empat di antaranya berada di Jakarta Utara, dan dua bidang di Kabupaten Tangerang,” ujar Harli.
Selain itu, penyidik juga melimpahkan tiga unit mobil sitaan dari tersangka Helena yang diturut diserahkan kepada tim JPU. Masing-masing satu unit Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Minivan Toyota Alphard. Penyidik juga menyita sebanyak 37 buah tas bermerk mahal, dan sebanyak 45 perhiasan yang dirampas sementara dari tersangka Helena untuk menjadi barang bukti atas korupsi dan TPPU dalam kasus tersebut.
Masih mengacu pada pelimpahan berkas perkara, kata Harli, dari tangan tersangka Helena juga turut disita uang tunai setotal Rp 35 miliar. Uang tunai tersebut terdiri dari 2 juta dolar Singapura atau setara Rp 24,1 miliar, dan Rp 10 miliar, serta Rp 1,48 miliar.
“Dari tersangka HLM juga turut disita dua buah jam tangan mahal bermerk Richard Mile,” kata Harli.
Dua tersangka Harvey dan Helena ini, adalah bagian dari total 23 orang pesakitan yang dijerat penyidik Jampidsus terkait korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Kepuluan Bangka Belitung.
Dari 23 tersangka itu, satu diantaranya adalah terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang sudah diajukan ke persidangan.
Sedangkan 22 tersangka lainnya, terkait dengan perkara pokok korupsi, dan enam juga dijerat dengan TPPU. Dari semua tersangka pidana pokok itu, 18 di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU untuk segera diajukan ke persidangan. Saat ini, tersisa empat tersangka lainnya, yang berkas penyidikannya masih dalam perampungan di Jampidsus.