Kejagung: Belum Ada Informasi Pemeriksaan Airlangga Hartarto
Jampidsus Kejagung belum ada jadwal memeriksa Airlangga Hartarto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar tentang rencana pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto terkait penyidikan lanjutan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, belum ada informasi dari tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tentang permintaan keterangan terhadap menteri koordinator perekonomian tersebut.
"Kalau ada, pasti sudah disampaikan jauh-jauh hari. Dan sampai saat ini, kami sampaikan belum ada informasi mengenai itu (pemeriksaan Airlangga)," kata Harli saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Kabar tentang pemeriksaan lanjutan terhadap Airlangga mengemuka usai ia mengumumkan pengunduran diri dari posisi ketua umum (ketum) DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (11/8/2024). Sejumlah pihak berspekulasi mundurnya Airlangga dari pucuk tertinggi partai beringin itu bukan karena gonjang-ganjing di internal dan kegagalan dalam memimpin partainya.
Melainkan, karena ragam faktor eksternal, mulai konstelasi dan manuver politik dari luar, pun masalah hukum yang menjadi instrumen pendongkelan. Bahkan spekulasi berkembang mundurnya Airlangga dari kepemimpinan Partai Golkar sebagai barter nasib atas sejumlah penanganan kasus korupsi yang menyeret Airlangga ke pusaran.
Di Kejagung, sejauh ini, ada tiga kasus korupsi yang dikait-kaitkan dengan nama Airlangga Hartarto. Yaitu, terkait dengan kasus korupsi Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dalam kasus tersebut, terungkap adanya penerimaan uang senilai Rp 27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan kepada nama Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menpora. Penerimaan uang tersebut, disebut-sebut pemberiannya dilakukan oleh bos PT Solitech Media Sinergy itu, ketika Dito masih menjadi salah-satu staf khusus Airlangga di Kemenko Perekonomian.
Terkait kasus tersebut, Dito pernah diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus-Kejagung. Pun juga dihadirkan ke persidangan. Dan politikus muda Partai Golkar itu membantah keras tudingan penerimaan uang Rp 27 miliar tersebut. Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi pengembangan biodiesel yang menjadikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai objek penyidikan. Kasus tersebut, hingga kini stagnan pengusutannya di Jampidsus-Kejagung. Akan tetapi, kasus itu merupakan irisan perkara dari pengusutan korupsi minyak goreng.
Kasus korupsi minyak goreng tersebut, terkait dengan pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO di Kementerian Perdagangan. Dalam pengusutan kasus tersebut, Jampidsus-Kejagung menyeret lima orang terdakwa ke persidangan, dan berhasil dijebloskan ke penjara. Lima terpidana tersebut, salah-satunya adalah Lin Che Wei yang merupakan staf ahli, dan tim asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian. Dalam pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,4 triliun itu, pada Juli 2023 penyidik Jampidsus pernah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membantah keras spekulasi di publik, dan di berbagai platform media, yang mengaitkan pengunduran diri tersebut sebagai ‘barter nasib’ Airlangga terkait status hukumnya dalam sejumlah penanganan perkara.
“Nggak lah. Nggak ada itu,” tegas Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Ahad (11/8/2024) malam. Doli mengatakan pengunduran diri Airlangga tersebut, murni karena alasan pribadi yang didasari sikapnya untuk mempertahankan keutuhan dan soliditas internal partai. Dan juga, kata Doli, keputusan pribadi tersebut, dengan pertimbangan peran Airlangga di pemerintahan yang sebentar lagi akan melakukan transisi kepemimpinan nasional.
Doli menegaskan, agar perihal apa sebab Airlangga mengundurkan diri dari kursi ketua umum Partai Golkar, tak ada dikait-kaitkan dengan masalah-masalah yang berada di ranah luar sikap pribadinya, dan profesionalitasnya sebagai pejabat publik, dan anggota kabinet. “Menurut saya, kita tidak perlu lagi mengkait-kaitkan apa alasannya (Airlangga mundur). Apalagi dikait-kaitkan dengan masalah yang lain (hukum). Enggak lah. Karena beliau sudah mengambil keputusan (mengundurkan diri). Dan keputusan itu, harus kita hormati,” begitu ujar Doli.