Legislator Jawab Enteng Viral 'Peringatan Darurat': Kalau Sudah Diundangkan, Gugat ke MK

Media sosial diramaikan dengan kampanye 'Peringatan Darurat'.

Tangkapan Layar
Peringatan Darurat menggema di medsos sebagai kritik atas langkah Baleg DPR yang mengangkangi putusan MK.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial diramaikan dengan kampanye 'Peringatan Darurat' pada Rabu (21/8/2024). Aksi itu merupakan respons masyarakat terhadap akrobat DPR yang mengingkari Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menilai, kampanye peringatan darurat itu merupakan hak berekspresi masyarakat. Karena itu, ia menghormati pendapat masyarakat yang viral di media sosial sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

"Ya itu pendapat silakan saja. Kami menghormati pendapat itu. Bermain di ruang media sosial silakan, kemudian mau diskusi juga silakan. Berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pembuat undang-undang. Karena itu, Baleg DPR melakukan pembahasan RUU Pilkada.

Dalam pembahasan itu, hampir seluruh fraksi partai politik telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Hanya PDIP yang bersikap tidak sepakat atas RUU Pilkada.

"Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan, mau digugat ke Mahkamah Konsitusi, silakan. Tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU," kata Awiek.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Mengangkangi putusan MK.. baca di halaman selanjutnya.

 

Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024). Kesepakatan itu dicapai setelah mayoritas fraksi partai politik menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan yang dilakukan di Gedung Nusantara I, Senayan.

Awiek mengeklaim telah memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Pilkada. Hanya, Fraksi PDIP yang menyatakan tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang di rapat paripurna.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Awiek kemudian mengucapkan syukur lantaran RUU Pilkada dapat disetujui hampir seluruh fraksi partai politik di DPR. "Alhamdulillah," ujar dia.

Adapun fraksi yang menyetujui RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan UU adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PAN, PKB, dan PPP. Sementara itu, PDIP menjadi satu-satunya partai tak setuju RUU Pilkada dilanjutkan ke rapat paripurna.

Diketahui, terdapat dua pasal dalam RUU Pilkada yang menjadi alasan PDIP tak setuju melanjutkan pembahasan ke tingkat paripurna. Pertama adalah Pasal 40 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Hanya partai politik atau gabungan partai politik nonparlemen yang dapat mendaftarkan calon dengan persyaratan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain itu, PDIP juga tak setuju dengan Pasal 7 poin d terkait batas usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan kepala daerah terpilih. Padahal, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Berdasarkan undangan dari Sekretariat Jenderal DPR, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Arini Wijayanti pada Rabu (21/8/2024), DPR menjadwalkan Rapat Paripurna DPR pada 22 Agustus 2024. Dalam undangan itu, tercantum acara pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler