KPU: Pilgub Jateng Bisa Diikuti Sembilan Pasangan Calon
Kemungkinan itu setelah adanya putusan MK yang dijadikan dasar Pilkada 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyantoro menyebut, Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 di Jateng maksimal bisa diikuti oleh sembilan pasangan. Kemungkinan itu jika mengacu pada persyaratan pencalonan yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2024.
"Dari simulasi berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu 2024, bisa dimungkinkan diikuti sembilan calon," kata Paulus di Semarang, Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan, KPU Jawa Tengah mendasarkan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam pilkada. Dalam PKPU tersebut, lanjut dia, Jawa Tengah masuk dalam daerah dengan penduduk dalam daftar pemilih tetap yang jumlahnya lebih dari 12 juta jiwa.
"Ketentuan pencalonan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mengantongi paling sedikit 6,5 persen suara sah," katanya.
Ia menuturkan berapa pun jumlah pasangan calon peserta pilkada, penentuan pemenang didasarkan atas perolehan suara terbanyak. Paulus memastikan kesiapan KPU Jawa Tengah dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah. "Sudah disiapkan tim penerima, tata letak, termasuk koordinasi dengan kepolisian," katanya.
Menurut dia, KPU Jawa Tengah tidak melarang adanya arak-arakan pengiring bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar. Meski demikian, ia mengharapkan tim pasangan calon yang akan membawa pengiring dalam jumlah besar untuk berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak mengganggu arus lalu lintas yang akan menuju kantor KPU Jawa Tengah.