Sempat Bebas di Putusan Sela, Hakim Agung Gazalba Saleh Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Gazalba Saleh didakwa JPU KPK menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dituntut hukuman penjara 15 tahun dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan surat tuntutan pada Kamis (5/9/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga


"Menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Wawan dalam sidang itu.

Gazalba Saleh juga dihadapkan pada tuntutan kewajiban membayar uang pengganti atas kejahatannya. "Menuntut menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ujar Wawan.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Wawan.

Tuntutan itu didasari keyakinan Jaksa KPK bahwa Gazalba Saleh telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini dinilai Jaksa KPK melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menuntut menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua," ujar Wawan.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa JPU KPK menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar menyangkut pengurusan perkara di MA.

Tren Pemberantasan Korupsi Memburuk - (infografis republika)

Gazalba sempat bebas melalui putusan sela.. baca di halaman selanjutnya.

Gazalba sempat dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada 27 Mei 2024 malam. Gazalba keluar dari tahanan menyusul putusan sela oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang berpihak kepadanya. Tetapi lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, PT DKI membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Komisi Yudisial (KY) juga sudah memproses aduan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam putusan sela Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. KY menyebut salah satu hakim diusulkan disanksi etik dengan kategori ringan.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan laporan KPK diusut sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (4/9/2024).

Walau demikian, KY tak menyebutkan identitas hakim yang disanksi itu. KY juga merahasiakan dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang," ujar Mukti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler