Bea Cukai Catat Jumlah Narkotika yang Disita Hingga September 2024 Capai 5,4 Ton

Pada 2022 dan 2023 jumlah narkotika yang disita mencapai masing-masing 6 ton.

Republika/Wihdan Hidayat
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat jumlah narkotika yang disita sepanjang berjalannya 2024 mencapai hingga lebih dari 5 ton. (ilustrasi)
Rep: Eva Rianti Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat jumlah narkotika yang disita sepanjang berjalannya 2024 mencapai hingga lebih dari 5 ton. Angka itu disebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian pada beberapa tahun yang lalu. 

Baca Juga


“Di 2024 ini sampai posisi sekarang (September) sudah 5,4 ton yang kami tangkap. Dan ini jauh lebih besar dibandingkan 4-5 tahun sebelumnya yang masih 1 ton, 2 ton, atau 3 ton,” kata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024). 

Askolani juga mengungkapkan terjadinya tren peningkatan jumlah narkotika belakangan ini. Menurut penuturannya, pada 2022 dan 2023 jumlah narkotika yang disita mencapai masing-masing 6 ton. Sehingga, bisa dibilang angka 5,4 ton yang dicapai hanya dalam waktu 9 bulan pada tahun ini merupakan angka yang besar. 

“Nilai tangkapan kita itu bisa sampai puluhan triliun rupiah, lebih dari Rp20 triliun,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Askolani mengatakan, narkotika-narkotika tersebut jika tidak berhasil disita akan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat berupa kerusakan sumber daya manusia (SDM).

“Dan kalau kemudian narkotika itu dipakai sama SDM di Indonesia, ada program pemulihan untuk memulihkan mereka itu. Kalau sampai terpakai, itu nilanya bisa triliunan rupiah juga biaya pemulihannya,” ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler