Dukungan Mengevaluasi PPDB Zonasi Menguat, Ini Masalah yang Harus Dibereskan

Perlu duduk bersama antarpemangku kepentingan bidang pendidikan.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah siswa dan orang tua wali murid berunjuk rasa di depan Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (11/8/2023). Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes terhadap sistem PPDB Kota Depok.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sepakat soal Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang berencana mengevaluasi penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. FSGI menilai, masalah yang timbul akibat PPDB zonasi perlu dicarikan solusinya.

Baca Juga


Sekjen FSGI Heru Purnomo menjelaskan, PPDB zonasi secara prinsip punya maksud yang baik. PPDB zonasi adalah upaya penerimaan peserta didik baru dengan pendekatan peserta didik dekat dengan sekolahnya. Dengan pertimbangan jika siswanya saat berangkat ke sekolah belum sarapan karena masakan orang tuanya belum matang, maka saat sudah matang tinggal mengantarnya sehingga pada saat istirahat bisa dikonsumsinya.

"Selain itu karena dekat maka tidak perlu bermacet-macetan. Begitu juga saat pulang sekolah tidak terlalu jauh sehingga mampu meminimalisir tawuran," kata Heru Republika, Rabu (23/10/2024).

Tapi, Heru menekankan, jika selama ini jalur zonasi menimbulkan banyak masalah. Sehingga menurutnya perlu duduk bersama antarpemangku kepentingan bidang pendidikan dalam merumuskan pendekatan zonasi. "Ini guna meminimalisir permasalahan," ujar Heru.

Heru juga mengamati selama ini pendekatan zonasi dicanangkan oleh Kemendikbudristek. Namun secara teknis Dinas Pendidikan di daerah yang memetakan serta mengaturnya dalam bentuk langkahnya.

"Oleh karena itu kementerian perlu mendampinginya, mensimulasikan serta mengawasinya agar berjalan dengan baik. Jika dalam simulasi ternyata banyak kendala maka perlunya duduk bersama dalam merumuskannya," ujar Heru.

Walau demikian, Heru menyadari perubahan sistem PPDB butuh waktu panjang serta pembiayaan yang memadai. "Dengan adanya jalur yang lain bisa memberikan peluang kepada peserta didik yang akan alih jenjang. Sehingga jangan sampai PPDB ada indikasi ketidakadilan," ujar Heru.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti bakal mengkaji penerapan PPDB zonasi. Mu'ti bakal menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.

"Ini juga sesuatu yang harus kita kaji. Karena plus minusnya, banyak kebijakan yang dilaksanakan selalu ada pro dan kontranya. Tapi tentu saja semuanya akan kita lihat secara keseluruhan," kata Mu'ti kepada wartawan seusai sertijab pada Senin (21/10/2024).

Mu'ti menjamin tidak terburu-buru dalam memutuskan arah kebijakan Kemendikdasmen. Mu'ti akan menghimpun masukan dari stakeholders di bidang pendidikan dan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler