Pengamat Nilai Ada Tiga Alasan Prabowo Minta Sritex Diselamatkan

Pengamat menilai ada sejumlah alasan kuat Prabowo bersikap demikian.

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Rep: Eva Rianti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi pada kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex), dengan memerintahkan empat menterinya untuk melakukan penyelamatan terhadap perusahaan tersebut. Pengamat menilai ada sejumlah alasan kuat Prabowo bersikap demikian.

Baca Juga


Pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai setidaknya ada tiga alasan Prabowo ingin menyelamatkan Sritex dari kondisi sulit yang dialami perusahaan milik H.M Lukminto tersebut.

“Pertama, Sritex adalah sebuah perusahaan tekstil garmen yang bisa kita jadikan sebagai sebuah kebanggaan nasional. Sritex punya kemampuan memproduksi kualitas yang sangat bersaing di level global,” kata Piter saat dihubungi Republika, Sabtu (26/10/2024).

Ia menyebut, hal itu dibuktikan dengan Sritex yang memproduksi pakaian seragam tentara NATO pada sekitar tahun 1990-an yang silam. Sehingga kualitas dari produksi Sritex dianggap kompetitif di kancah internasional.

“Kedua, ini industri yang sangat menyerap lapangan kerja, jadi kalau dibiarkan kolaps, ini akan berdampak besar, PHK ke mana-mana. Yang ditutup Sritex-nya, yang akan berdampak tidak cuma Sritex, tetapi industri hulu hilirnya juga terdampak,” terangnya.

Menurut Piter, dampak yang besar atas kolapsnya Sritex itulah yang menjadi bahan pikiran. Terlebih kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini yang sedang mengalami tekanan akibat banyaknya PHK di berbagai industri. Sehingga, jika Sritex dibiarkan kolaps tanpa pertolongan dengan jumlah karyawan hingga 50 ribu yang terdampak, itu akan memperburuk kondisi ketenagakerjaan.

“Ketiga, penyelamatan Sritex bukan berarti harus mem-bail out atau menyelamatkan pemiliknya. Yang saya bayangkan yang dimaksud Pak Prabowo, ‘Selamatkan perusahaannya, bukan selamatkan pemiliknya,’ karena perusahaan itu punya potensi, riwayat yang besar, dan punya dampak ketenagakerjaan yang besar,” jelasnya.

 

Arahan Penyelamatan Sritex

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmiita menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tuturnya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2024).

Agus menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia menuturkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” kata Agus.

Diketahui, pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.

Manajemen Sritex kemudian mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh PN Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Disampaikan Manajemen, kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.

Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.

“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tulis Sritex.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler