Timbunan Uang Rp 1 Triliun, Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga ZR

Jampidsus akan cek ke penyidik akan kebutuhan pemeriksaan keluarga ZR.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Rep: Bambang Noroyono Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan apakah akan mengusut dugaan keterlibatan anggota keluarga tersangka Zarof Ricar (ZR) menyusul timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dan kepingan-kepeningan emas seberat 51 Kg di rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) itu.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, akan memastikan kepada tim penyidikannya tentang kebutuhan pemeriksaan anggota keluarga ZR, untuk mendalami penggunaan uang-uang yang diduga bersumber dari pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Nanti coba kita pastikan (apakah akan mengusut keluarga ZR) ke tim penyidik tentang hal tersebut,” begitu kata Febrie Adriansyah, Rabu (30/10/2024).
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Harli Siregar menambahkan, kebutuhan penyidik untuk mengusut peran para anggota keluarga ZR itu, memang tergantung dari kebutuhan penyidik terkait arah pengungkapan kasus tersebut. Harli menjelaskan jika tim penyidik di Jampidsus dalam pengusutannya memerlukan pendalaman tentang aliran, dan penggunaan timbunan uang dan aset-aset logam mulia itu, tentu seluruh anggota keluarga ZR, tetap harus diperiksa.
 
“Persepsi kita tentang aliran-aliran (dan penggunaan) dana ini seperti apa, itu nantinya juga (pihak keluarga) harus dicek,” kata Harli saat ditemui di ruang kerjanya di Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Sebab dikatakan Harli, pun sudah terang-benderang temuan barang bukti timbunan uang dan emas-emas tersebut ditemukan di rumah tinggal ZR. “Jadi aliran dana sudah pasti nyata ada, di situ ditemukan di rumahnya ZR,” kata Harli menambahkan. Meskipun begitu, kata Harli, paling utama pengusutan tentang ZR saat ini, adalah memastikan perannya dalam rangkaian kasus suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
 
Penyidik Jampidsus-Kejakgung menangkap ZR di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024). Sebelum menangkap ZR, tim penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) terlebih dahulu menangkap empat orang. Tiga diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), dan satu pengacara Lisa Rahmat (LR). Ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap-gratifikasi dari LR, selaku pengacara dari terdalwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 
 
Dari penangkapan LR, ED, M, dan HH, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti uang dalam berbagai mata uang kurang lebih Rp 20,7 milar. Dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus menemukan peran ZR yang diminta oleh LR, untuk ‘mengatur’ putusan kasasi di MA ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya itu. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap LR, diketahui menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam valuta asing kepada ZR. LR juga menyerahkan valuta asing sekitar Rp 5 miliar kepada ZR untuk diserahkan kepada hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang mencapai Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Penyidik juga menemukan timbunan kepingan emas sebanyak 446 keping dengan berat total mencapai 51 Kg yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar. Kasasi kasus Ronald Tannur sendiri, pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan hanya menghukum putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan penjara 5 tahun.
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler