Kosmetik Abal-Abal Marak, BPOM Imbau Masyarakat Jeli Sebelum Beli

Penggunaan kosmetik abal-abal sangat berisiko dan dapat membahayakan kulit.

Dok. Republika/Gumanti Awaliyah
Co-founder dan CEO Social Bella, Christopher Madiam; Kepala BPOM Taruna Ikrar; dan Aesthetic Doctor Abelina, dalam konferensi pers Sociolla Beauty Wonderland di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengimbau masyarakat lebih jeli dan kritis saat membeli produk kulit dan kecantikan. Jangan pernah membeli skincare ataupun kosmetik abal-abal, yang tidak memiliki izin dan terverifikasi oleh BPOM.

Baca Juga


Taruna menjelaskan, penggunaan kosmetik ataupun skincare abal-abal yang tidak memiliki izin BPOM, sangat berisiko dan dapat membahayakan kulit, serta tubuh secara menyeluruh. "Label BPOM bukan hanya penghias, tapi itu adalah sebuah manifestasi dan penjamin keamanan. Orang yang menganalisa dari BPOM juga adalah pakar semua, para ahli, bukan orang baru di industri ini," kata Taruna dalam sesi diskusi media di Sociolla Beauty Wonderland di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dengan keaslian label BPOM tersebut. Hal ini penting diperhatikan mengingat di pasaran ada saja penjual skincare dan kosmetik yang melabeli produknya dengan label BPOM palsu.

Sebelum membeli beauty product yang aman, Taruna meminta masyarakat melakukan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa). Artinya, beauty enthusiast perlu memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, atau penyok. Lalu baca informasi produk yang tertera pada label kemasan yang cermat.

Selain itu, penting juga untuk mengecek izin edar dari produk tersebut. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi Cek BPOM. "Yang terakhir cek kedaluwarsanya. Jangan sampai produk yang dipakai itu kadaluwarsa, karena bahan kimia yang ada di kosmetiknya akan jadi berbahaya," kata Taruna.

Taruna juga mendesak pada produsen kosmetik dan skincare untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Karena selain mengurusi perihal izin produk, jelas Taruna, BPOM juga memiliki wewenang untuk menindak, mencabut izin edar, dan memberikan sanksi kepada para produsen dan seller yang nakal.

"Kami itu secara aktif terus monitoring. Kalau di label ternyata tidak sesuai atau overklaim, kami berhak menindak dan mencabut izin. Kami memiliki kewajiban untuk memastikan semua produk yang dipakai dan melekat pada kulit masyarakat itu aman," kata Taruna.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler