Tim Kurator Kasus Pailit PT Sritex Didesak Ajukan 'Going Concern'
Going concern digunakan sebagai parameter memperkirakan kemampuan usaha perusahaan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Kurator dalam kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex didesak agar segera mengajukan going concern. Desakan itu tak hanya disampaikan Sritex, tapi juga serikat pekerja dan sejumlah kreditur.
Desakan agar Tim Kurator segera mengajukan going concern tercurah ketika Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024). Dalam rapat tersebut, anggota kuasa hukum PT Sritex, Ardiansyah, mengungkapkan, sejak Sritex diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu, perusahaan tersebut segera mengambil beberapa langkah.
Langkah pertama adalah mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. "Kami sangat berharap Mahkamah Agung bisa mempercepat proses ini," ujar Ardiansyah dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja tersebut.
Dia menambahkan, selain kasasi, Sritex pun segera mengajukan going concern ke Tim Kurator dan Hakim Pengawas. "Karena memang perusahaan ini berjalan dan ini punya banyak sekali buruh yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan ini," kata Ardiansyah.
Going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan. Dalam praktik bisnis, going concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan usaha suatu perusahaan mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit dengan persetujuan panitia kreditur sementara. Jika tidak ada panitia kreditur, kurator perlu izin dari hakim pengawas untuk melanjutkan usaha.
Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan Tim Kurator. Menurut dia, Tim Kurator pun sudah berbicara dengan para buruh Sritex.
"Pada Rapat Kreditur ini, kami juga sebagai kuasa hukum debitur ingin meminta para kreditur bisa membantu kami bersama-sama agar kami bisa berjalan," ucapnya.
Terdapat 163 kreditur yang menghadiri Rapat Kreditur PT Sritex di PN Niaga Semarang. Jumlah tersebut belum termasuk sejumlah kreditur yang tak bisa memasuki ruang sidang karena keterbatasan tempat.
Salah satu yang hadir dalam Rapat Kreditur PT Sritex di PN Niaga Semarang adalah Horas Silaban. Dia adalah pengacara yang mewakili 50 kreditur PT Sritex. Dalam rapat tersebut, Horas mempertanyakan kapan Tim Kurator, yang terdiri dari empat orang, akan mengajukan going concern.
"Going concern itu perlu supaya operasional perusahaan tetap berjalan. Karena seperti yang dibilang tadi, ada buruh sekitar 45 ribu, ada usaha juga yang memang harus berjalan dengan lancar," kata Horas kepada awak media seusai Rapat Kreditur PT Sritex.
"Kalau misalnya nanti going concern tidak segera diajukan, otomatis perusahaan tidak berjalan, buruh-buruh ini tidak digaji, kami vendor-vendor kecil tidak dapat pekerjaan lagi," tambah Horas.
Dia berharap Tim Kurator segera mengajukan going concern. "Karena memang dokumen-dokumen sudah diberikan. Harusnya kurator tidak punya alasan lagi," ujarnya.
Menurut Horas, cukup banyak kreditur yang menginginkan Tim Kurator mengajukan going concern. "50 kreditur (yang diwakili Horas) sudah banyak lah. Di sebelah saya tadi, dia 90-an kreditur juga. Jadi ada dua lawyer yang mewakili hampir 140 kreditur," ucapnya.
Koordinator Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, juga mendesak Tim Kurator segera mengajukan going concern. "Harapan kami, buruh itu, keberlangsungan kerja atau going concern itu yang dilakukan," ujar Kaswanto seusai mengikuti Rapat Kerja Kreditur PT Sritex di PN Niaga Semarang.
Dia mengungkapkan, sejak Sritex diputus pailit, pihaknya segera menyampaikan kepada kurator agar upaya keberlangsungan kerja tetap dijalankan. "Karena kami berpikir, kalau ini mengarah ke pesangon dan sebagainya, kan banyak sekali kasus kepailitan yang buruhnya sama sekali enggak dapat," ucapnya.
Oleh sebab itu, para buruh Sritex, kata Kaswanto, menginginkan agar aktivitas produksi bisa tetap berjalan di bawah proses pengawasan kepailitan. "Tapi sampai hari ini, kurator belum memberi jawaban pasti terkait dengan adanya proses going concern ini," ujar Kaswanto.
Dia menjelaskan, tanpa adanya going concern, aktivitas produksi Sritex akan terhambat. Sebab pasca putusan pailit, kegiatan ekspor-impor Sritex sudah tersendat. Beberapa poin yang dipaparkan Kaswanto sempat disampaikan dalam Rapat Kreditur PT Sritex.
Menimbang banyaknya aspirasi terkait going concern, Hakim Pengawas, Haruno, memberi tenggat waktu tiga hari kepada Tim Kurator untuk mempelajari dokumen permintaan going concern yang sudah diajukan debitur. "Saya minta waktu untuk ini tiga hari," ujar Haruno dalam rapat.
Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex terdiri dari empat orang. Mereka adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Saat memberikan kepada media seusai rapat, Denny sempat memberikan keterangan kepada media terkait tuntutan going concern.
Denny menjelaskan, Tim Kurator harus berhati-hati sebelum mengambil langkah going concern. "Ini kan perusahaan besar, kita harus hati-hati. Kurator kan posisinya di tengah, kita melindungi kreditur, melindungi karyawan, kita melindungi debitur juga. Jadi jangan sampai langkah yang dilakukan Kurator ini kemudian blunder atau mengakibatkan kerugian," ucapnya.
Panggil Dirut Sritex
Sementara itu pada Rabu (13/11/2024) pagi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah memanggil Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi isu PHK yang membayangi PT Sritex pasca diputus pailit oleh PN Niaga Semarang bulan lalu.
Setelah bertemu Iwan, Wamenaker menyampaikan bahwa Sritex tidak atau belum melakukan PHK terhadap para pegawainya. "Tadi dipertegas lagi bahwa tidak ada PHK. Artinya saya ingin menjawab isu liar yang tidak bertanggung jawab ini bahwa tidak ada PHK. Karena gini, buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian. Kepastian hukum. Dan negara harus hadir," kata Wamenaker.
Dia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga tak menghendaki adanya PHK di Sritex. "Karena apa yang saya lakukan hari ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung. Karena Pak Presiden Prabowo Subianto tidak ingin, tidak ingin ada yang namanya PHK," ujarnya.
Wamenaker mengungkapkan, Iwan telah menyampaikan padanya bahwa saat ini kegiatan ekspor-impor Sritex masih belum lancar. Selain itu terdapat rekening perusahaan yang diblokir.
Dalam pernyataannya kepada media, Iwan menyampaikan bahwa peluang perusahaannya melakukan PHK masih terbuka. Saat ini pun Sritex sudah meliburkan ribuan pegawainya.
"Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku. Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi di situ," kata Iwan.
Dia menambahkan, jumlah pekerja yang diliburkan bisa terus bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha. Iwan menekankan, perusahaannya membutuhkan keputusan cepat dari hakim pengawas untuk keberlanjutan usahanya.
"Jadi ini kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman. Ancaman ada Pak Wamen. Ancaman PHK ada," kata Iwan.