Wacana Retribusi Kantin Viral, Ini Klarifikasi Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Sutikno

Retribusi kantin sekolah di Jakarta yang diwacanakan Sutikno jadi polemik di medsos.

Republika/Tahta Aidilla
Anak-anak melihat jajanan pada kantin sehat di sekolah Juara, Cakung, Jakarta. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno memberikan penjelasan untuk meluruskan maksud dari ucapannya soal wacana retribusi kantin yang kemudian menjadi berita viral di media sosial. Ia menegaskan pernyataannya bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, bukan untuk menyudutkan pihak manapun.

Baca Juga


"Yang saya maksud adalah perlunya kejelasan terkait mekanisme pengelolaan kantin khusus untuk sekolah negeri. Karena masalah ini muncul dari temuan saya ketika kunjungan kerja ke beberapa sekolah negeri di Jakarta, kita mendapatkan informasi dari pihak kantin dan pihak sekolah bahwasanya kantin di sekolah negeri itu disewakan kisaran Rp4 juta sampai Rp5 juta untuk satu kantin per tahun,” kata Sutikno di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Jika memang pihak sekolah yang mengomersialkan kantin, lanjut Sutikno, dia pun mempertanyakan kemana aliran dana tersebut mengalir. Sehingga hal inilah yang perlu diperjelas agar tidak terjadi penyelewengan.

Menurutnya harus ada payung hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola kantin khusus untuk sekolah negeri. Hal ini untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan kantin, baik itu berbayar maupun gratis, dilakukan sesuai aturan dan bermanfaat bagi semua pihak.

"Kalau memang ada aturan yang menyatakan kantin sekolah itu gratis, kami sepenuhnya mendukung. Namun, jika kantin itu berbayar atau disewakan dari pihak sekolah maka kita juga harus mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana tersebut, apakah digunakan untuk kebutuhan sekolah atau tujuan lain untuk retribusi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga bisa dapat dipertanggungjawabkan,“ kata Sutikno.

Sutikno juga mengajak semua pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan dan pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam merumuskan regulasi atau payung hukum yang jelas dan transparan terkait pengelolaan kantin sekolah negeri. Ia berharap, dengan adanya kejelasan regulasi dan payung hukum tersebut pihak sekolah dapat menjadikan pedoman dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, sehingga tidak ada aturan yang ditabrak oleh pihak sekolah.

"Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Jadi, mari kita selesaikan persoalan ini dengan dialog dan solusi yang konstruktif," kata Sutikno.

Menanggapi usulan Sutikno dalam rapat dengan DPRD DKI Jakarta belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengatakan sedang menyiapkan rancangan payung hukum terkait hal itu. “Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti, akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan retribusi dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Adapun rinciannya yakni sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Sementara, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024) mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji wacana retribusi kantin sekolah, menyusul adanya temuan tempat cari makan minum itu di salah satu sekolah Jakarta ternyata menerapkan tarif sewa lapak.

“Kemarin itu wacana yang sempat muncul pada waktu kita pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tentunya (retribusi kantin sekolah) memerlukan suatu kajian yang lebih cermat," kata Teguh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler