Menko Polkam Budi Gunawan Respons OTT Gubernur Bengkulu, Begini Katanya
Gubernur Bengkulu ditangkap dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan angkat bicara mengenai Cagub Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Budi menghargai proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
Rohidin merupakan cagub pejawab yang berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024. Rohidin ditangkap KPK menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang. Budi menyampaikan penegakkan hukum oleh KPK perlu didukung dan dihormati.
"Intinya kita kan harus menghormati ya, menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam hal ini adalah KPK," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolkum pada Senin (25/11/2024).
Budi menyebut urusan OTT ini sepenuhnya menjadi ranah KPK. Budi mensinyalkan Kemenkopolkam tak ikut campur karena merupakan kewenangan KPK.
"Bengkulu ini kan terkait dengan OTT KPK, jadi kalau secara teknis langkah penyidikan, penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK, silahkan nanti bisa ditanyakan kepada KPK," ujar mantan Kepala BIN itu.
Budi lantas mempersilahkan bagi KPK untuk memperjelas duduk perkara OTT di Bengkulu. "Mengenai proses hukum dan sebagainya, silahkan nanti bisa tanya sana (KPK)," ujar Budi.
Tercatat, Rohidin Mersyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11). Rohidin salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT KPK Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Sabtu (23/11).
OTT yang dilakukan di Provinsi Bengkulu diduga berkaitan dengan pungutan untuk Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 diduga melakukan pungutan untuk pendanaan pada kontestasi kepala daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afiffudin mensinyalkan pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilgub Bengkulu 2024 tak mengalami perubahan. Padahal Gubernur Pejawat Bengkulu itu baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Rohidin merupakan cagub pejawab yang berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024. Rohidin ditangkap KPK menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang.
"Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika salah satu hukum calon kepala daerah sudah terpidana. Kalau belum maka pasal ini tidak bisa dipakai. Demikian ya," kata Afif dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolkum pada Senin (25/11/2024).
Pasal 16 yang dimaksud Afif merupakan PKPU nomor 17 tahun 2024 Pasal 16 Ayat 1 dan 2, juncto Pasal 36 Ayat 3. Isinya mengatur apabila salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 29 hari sebelum pengungutan suara ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU kabupaten kota memberitahu kondisi calon tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk diumumkan pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.
Afif menjamin pencoblosan terhadap Rohidin di Pilgub Bengkulu 2024 tetap sah secara aturan hukum Pemilu.
"Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk calon pasangan calon yang bersangkutan," ujar Afif.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tetap akan dilantik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afif.
Diketahui, Rohidin Mersyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11). Rohidin salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT KPK Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Sabtu (23/11). OTT yang dilakukan di Provinsi Bengkulu diduga berkaitan dengan pungutan untuk Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 diduga melakukan pungutan untuk pendanaan pada kontestasi kepala daerah.