Dana Haji Capai Rp 169 Triliun, BPKH: Harus Dikelola dengan Prinsip Syariah

Kemenag menginisiasi revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Republika/Havid Al Vizki
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
Rep: Muhyiddin Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyelenggarakan Seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” di Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Baca Juga


Dalam sambutannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam sambutannya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh. 

Saat ini, menurut dia, dana kelolaan haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp 169 triliun. Jumlah yang besar ini membawa tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks. 

“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal,” ujar Fadlul dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/12/2024).

Namun, kata dia, pihaknya juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji. Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji, sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkonstribusi dalam pembangunan nasional.

 

Dialog ini juga dihadiri Wakil Menteri Agama Romo R Muhammad Syafi’i.  Romo Syafii memberikan dukungan terhadap kehadiran BPKH. Menurut dia, pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

“Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji," ucap Romo Syafi’i.

Acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Pimpinan Baznas Zainulbahar Noor, Anggota Komisi VIII DPR Ina Ammania, Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh, dan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia.

BPKH memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang dikelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal dengan tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler