Jaga Akhlak Bangsa, MUI Inisiasi Regulasi Digital

MUI berkomitmen jaga akhlak generasi muda dari dampak buruk internet.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara bincang-bincang bertema Inisiasi Regulasi Digital Aman Berselancar Internet di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
ist
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara bincang-bincang bertema Inisiasi Regulasi Digital Aman Berselancar Internet di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menaruh perhatian besar pada perkembangan dunia digital kini. Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, internet telah menjadi bagian dari kehidupan masa kini. Walaupun menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses informasi dan berkomunikasi, lanjut dia, internet juga tidak steril dari dampak-dampak buruk.

Baca Juga


"Fenomena hari ini, kita tidak bisa terlepas dari internet dan penggunaan media sosial. Tentu ada dampak positifnya, seperti mempercepat komunikasi, namun juga ada mudharat di dalamnya, dan inilah yang harus diatur," ujar Kiai Cholil Nafis saat membuka acara bincang-bincang yang digelar Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) MUI bertajuk "Digitalk: Inisiasi Regulasi Aman Berselancar" yang dilaksanakan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, baru-baru ini.

Karena itu, Kiai Cholil menegaskan, MUI menyambut baik sinergi dengan pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal itu bertujuan menjaga akhlak generasi muda dari dampak-dampak buruk internet, termasuk di media sosial.

"Misalnya, kami dapat memberikan wawasan bagi para peserta, terutama para guru di lingkungan Kementerian Agama, tentang bagaimana mendidik generasi muda dalam perbaikan akhlak bangsa," ucap Kiai Cholil.

Senada dengan itu, Ketua PDPAB MUI KH Masyhuril Khamis mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan edukasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat. Tujuannya untuk secara bersama-sama memperbaiki akhlak bangsa ini.

"PDPAB MUI mengambil peran mendorong dan menginisiasi regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perbaikan akhlak bangsa, dan bersama-sama semoga upaya ini menemui hasil yang kita harapkan," kata Kiai Masyhuril.

Sekretaris PDPAB MUI KH Nurul Badruttamam menjelaskan, di Indonesia aturan mengenai perlindungan anak di dunia digital baru ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya pada Pasal 16 A. Isinya mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak-anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

Namun, persoalannya adalah bahwa aturan tersebut tidak memperinci bagaimana implementasi perlindungan anak dalam sistem elektronik. "UU Perlindungan Anak, misalnya, menyebutkan bahwa batas usia anak adalah 18 tahun, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur usia dewasa dan cakap hukum adalah 21 tahun,” tuturnya.

Talkshow ini menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya. Di antaranya adalah Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Molly Prabawati; Komisioner KPAI Kawiyan; serta Dr Hendra Kurnia Putra dari Kementerian Hukum RI.

Acara talkshow ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas para guru bimbingan konseling MA/MTS se-Jakarta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler