Cara Nabi Lindungi Buruh: Berikan Upah Sebelum 'Keringatnya Kering'

Hak pekerja harus cepat diselesaikan setelah pekerjaan selesai.

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Rep: MgRoL153 Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Kontrak kerja menjadi kewajiban di dalam Islam. Wildan Jauhari, Lc dalam bukunya Selayang Pandang Prinsip Ekonomi mengungkapkan pentingnya kesepakatan kontrak kerja sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang mengajarkan kejelasan upah dan percepatan pemenuhannya. Hadits ini berbunyi:  

Baca Juga


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقْهُ وَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ وَهُوَ فِي عَمَلِهِ 

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering, dan beritahukanlah upahnya sewaktu ia masih bekerja," diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA.  

Menurut syarah hadits, ungkapan "sebelum keringatnya kering" merujuk pada penyelesaian hak pekerja secara cepat setelah pekerjaan selesai. Hal ini menunjukkan urgensi memenuhi upah tanpa penundaan. Bahkan, jika seorang pekerja tidak berkeringat dalam pekerjaannya, prinsip percepatan tetap berlaku.  

Dari perspektif fikih, hadits ini menganjurkan kejelasan nominal upah sebelum pekerjaan dimulai. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari dan menciptakan hubungan kerja yang adil serta transparan. 

Selain itu, Islam mengajarkan pentingnya pemenuhan hak pekerja dengan segera. Jika terdapat penundaan yang tidak disengaja karena alasan tertentu, upah tetap wajib diberikan. Namun, jika penundaan dilakukan secara sengaja, hal ini melanggar prinsip syariah.  

 

 

 
Komik Si Calus : Buruh - (Republika/Daan Yahya)

Melalui pembahasan dalam buku tersebut, Wildan Jauhari menyoroti anjuran untuk membuat kontrak kerja secara tertulis. Kontrak ini bertujuan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja. 

Sebagai contoh, seorang asisten rumah tangga dianjurkan membuat kontrak tertulis dengan calon majikannya sebelum mulai bekerja. Isi kontrak sebaiknya mencakup jenis pekerjaan, durasi kerja, hingga nominal dan metode pembayaran upah.  

Meskipun hadits ini memiliki sanad yang lemah, banyaknya riwayat serupa menguatkan kedudukannya menjadi hasan li ghoirihi. Prinsip syariah yang terkandung di dalamnya tetap relevan dan menjadi pedoman bagi hubungan kerja yang adil.  

Dalam konteks modern, kontrak kerja tidak hanya menjadi bagian dari kepatuhan terhadap ajaran Islam, tetapi juga menciptakan keharmonisan dalam hubungan kerja. Kejelasan hak dan kewajiban melalui kontrak mencegah potensi konflik dan memastikan bahwa kedua belah pihak terhindar dari perasaan dizalimi atau menzalimi.  

Buku ini menegaskan bahwa ajaran Islam tentang hubungan kerja tidak hanya berorientasi pada keadilan, tetapi juga mengandung nilai-nilai keberkahan yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi kehidupan, termasuk dalam sistem kerja modern. Dengan prinsip ini, keadilan dan kesejahteraan dalam hubungan kerja dapat terwujud secara optimal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler