Islam Bolehkan Sedot Lemak untuk Kurangi Berat Badan?

Apakah Islam membolehkan praktik sedot lemak untuk kurangi berat badan?

dok needpix
ILUSTRASI Sedot lemak.
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya, Al-Mufashshal fii Ahkam al-Marat, membahas hukum program diet untuk menurunkan berat badan. Menurut dia, diet yang demikian diperbolehkan dalam agama Islam, sepanjang tidak berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.

Baca Juga


Berdiet untuk tujuan kesehatan ataupun atas saran dari suami memiliki konsekuensi hukum sama, yaitu boleh. Umumnya dipahami bahwa timbunan lemak yang berlebihan dalam tubuh disebabkan pola makan yang tak sehat.

Soal makan atau minum, Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan. Tidak kekurangan. Tidak pula kelebihan. “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (QS al-A'raf: 31).

Namun, Ismail Marhaba dalam Al-Bunuk ath-Tibbiyyah al-Basyariyyah wa Akhamuha al-Fiqhiyyah, tak sependapat dengan pandangan Prof Zaidan. Ia menegaskan, tak sembarang metode pengurangan ataupun penambahan berat badan dianggap sah dalam kaidah syariat.

Salah satu metode yang dipersoalkan ialah sedot lemak ataupun suntik lemak. Ini dilakukan untuk pengurangan atau penambahan lemak di bagian tubuh tertentu yang diinginkan seseorang.

Menurut Ismail Marhaba, jika sedot lemak atau suntik lemak dilakukan dengan cara operasi, padahal masih ada cara alami untuk mengurangi lemak atau menambah lemak dalam tubuh, maka itu hukumnya tidak boleh. Pandangan senada juga disampaikan pakar fikih kontemporer, Prof Mahmud Ali as-Sarthawi dalam bukunya, Hukm at-Tasyrikh wa Jarahat at-Tajmil.

 

Lain halnya bila kondisi darurat mendorong tindakan penyedotan lemak atau penyuntikan lemak melalui jalan operasi medis. Ini dengan catatan, tidak terdapat metode lain yang tepat dan hanya ditempuh atas alasan pengobatan. Jadi, alasannya bukan karena hendak meningkatkan estetika, kecantikan, atau mengubah penampilan. Para pakar fikih kontemporer sepakat akan hal ini.

Para ulama berpendapat, tidak boleh operasi sedot lemak atau suntik lemak dilakukan bila hanya bertujuan agar seseorang bisa meningkatkan penampilannya, kecantikannya, atau hal-hal lain di luar faktor kedaruratan medis. Jadi, sedot atau suntik lemak dengan cara operasi pembedaan yang bertujuan bukan untuk pengobatan tidak boleh dilakukan.

Di antara pakar fikih yang setuju dengan pandangan ini adalah Syekh Yusuf al-Qaradhawi, Syekh Hisamuddin Affanah, Syekh Usamah as-Shabagh, dan Syekh Adil Abd al-Jabbar.

Bagaimanapun, ada pula yang berpandangan, hukumnya boleh saja dilakukan dengan syarat tertentu. Operasi itu, misalnya, harus tidak menimbulkan efek negatif bagi si pasien. Operasi juga tidak mengubah bentuk fisik yang asli. Dan yang tidak kalah penting: tujuannya bukan untuk penguatan pergantian kelamin.

Ini merupakan opsi yang dipilih oleh Prof Muhammad Utsman Syabir dalam risetnya yang berjudul Ahkam Jirahat at-Tajmil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler