Aipda Robig akan Didampingi Tujuh Pengacara Saat Rekonstruksi Penembakan Gamma Besok
Pengacara Robig meminta masyarakat tetap tenang selama penanganan kasus ini.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi yang menjadi tersangka kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akan menghadiri proses rekonstruksi yang diagendakan digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (30/12/2024). Ketika menghadiri kegiatan tersebut, Aipda Robig bakal didampingi tujuh kuasa hukumnya.
"Kami sudah mendapatkan informasi dan sudah diberi tahu oleh penyidik, besok Senin akan dilakukan rekonstruksi terhadap klien kami, yaitu Robig Zaenudin. Insya Allah semua tim advokatnya Robig Zaenudin, ketujuhnya, kami berusaha untuk melihat kronologis kejadian," kata salah satu kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman, ketika diwawancara awak media, Ahad (29/12/2024).
Menurutnya, pada proses rekonstruksi tersebut nantinya bisa dilihat apakah ada hal yang ditutup-tutupi dalam peristiwa penembakan atau tidak. Herry menyampaikan hal tersebut karena ada dugaan yang sudah tersebar di publik bahwa kepolisian berusaha merekayasa kasus penembakan Aipda Robig.
"Rekan-rekan media bisa melihat apakah ada sesuatu yang ditutupi ataupun apakah ada rekayasa, nanti kan itu bisa dilihat oleh rekan-rekan media semua. Tentu saya sangat yakin apa yang dilakukan oleh penyidik Polda, Jawa Tengah, pastilah ini sudah menjadi konsumsi publik, tentu pihak penyidik Polda tentu akan berlaku secara proporsional dalam penanganan perkara klien kami ini," ucap Herman.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang selama penanganan kasus penembakan Aipda Robig berlangsung. "Percayakan kepada penyidik Polda. Mudah-mudahan nanti kami selaku lawyer, jika perkara ini sudah dilimpahkan P21 untuk menghadapi persidangan, di situlah pokok perkara, substansi hukum, akan dibuka seterang-terangnya," ujarnya.
Dalam kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig, satu siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), tewas. Keluarga Gamma mengaku sudah menerima undangan dari Polda Jateng untuk menghadiri rekonstruksi penembakan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. "Rencana besok Senin akan dilakukan rekonstruksi di depan Alfamart jam 10 pagi," kata paman Gamma, Agung, dalam pesan tertulis kepada Republika, Ahad (29/12/2024).
Agung menambahkan, keluarga Gamma beserta kuasa hukum akan menghadiri proses rekonstruksi tersebut. "Kita usahakan semua keluarga kami akan hadir," ujarnya.
Pada Jumat (27/12/2024) lalu, Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio telah menyampaikan bahwa rekonstruksi kasus penembakan Aipda Robig akan dilakukan pekan depan. "Berkas sudah tahap satu, sudah diserahkan di kejaksaan. Pekan depan bersama kejaksaan rekonstruksi," ucapnya.
Dia mengungkapkan, Aipda Robig sudah tidak lagi dalam penempatan khusus (patsus). "Bukan tahanan krimum, tahanan pidana," kata Dwi seraya menambahkan bahwa Robig telah ditempatkan bersama tahanan lain.
Saat ini Aipda Robig sudah berstatus tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukannya terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.
Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik Bidpropam Polda Jateng dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia mengajukan banding atas putusan sidang etiknya.