Saat Tentara Israel Kabur dari Brasil dan Surat Permohonan Orang Tua untuk Netanyahu

Brasil perintahkan penangkapan tentara Israel atas kejahatan perang

Dok IDF
Pasien dan staff RS Kamal Adwan ditelanjangi dan digiring tentara Israel pada Jumat (27/12/2024).
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA-Sumber-sumber Israel melaporkan bahwa tentara yang mendapatkan surat perintah penangkapan di Brasil atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza melarikan diri sebelum penangkapannya dan akan segera kembali ke Israel.

Dikutip dari Aljazeera, Ahad (5/1/2025), sementara para ibu dari tentara Israel mengirimkan surat kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Kepala Staf Herzi Halevy untuk memperingatkan agar para tentara tidak menghadapi risiko Pengadilan Internasional.

Surat kabar Israel “Israel Today” mengutip seorang anggota keluarga tentara tersebut yang mengatakan bahwa dia berhasil melarikan diri dari Brasil segera setelah dia menyadari bahwa dia akan diinterogasi, dan menjelaskan bahwa mereka melakukan kontak dengannya tetapi memilih untuk tidak mengungkapkan tujuan pelariannya dan berharap dia akan segera kembali ke Israel.

Sementara itu, pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid, mengatakan bahwa “fakta bahwa seorang tentara Israel harus melarikan diri dari Brasil untuk menghindari penangkapan karena bertempur di Gaza merupakan kegagalan politik yang sangat besar dari pemerintah yang tidak bertanggung jawab,” dan bertanya, “Bagaimana kita bisa sampai pada kesimpulan bahwa Palestina lebih baik daripada pemerintah Israel di kancah internasional?”

Dia mengatakan bahwa para prajurit tidak perlu takut bepergian ke luar negeri karena takut ditangkap, dan bahwa insiden tersebut dapat dihindari jika komite investigasi resmi dibentuk untuk melindungi mereka secara hukum di satu sisi, dan di sisi lain, sistem publisitas yang efektif dan terkoordinasi.

Dalam suratnya kepada Netanyahu dan Halevy, Israel Today melaporkan bahwa Um Yaqada, sebuah organisasi yang menyatukan para ibu tentara, mengatakan bahwa “meskipun telah berulang kali mendapat peringatan akan bahaya hukum yang dihadapi tentara dari pengadilan internasional, pemerintah tidak mengambil langkah yang cukup untuk melindungi mereka.

“Pemerintah Israel telah mengubur kepalanya di dalam pasir dan membiarkan kekacauan yang dipicu oleh para menterinya yang ekstremis semakin tidak terkendali,” tambahnya.

“Dengan tidak adanya kebijakan yang jelas dan tujuan spesifik yang ditetapkan oleh pemerintah, IDF mendapati dirinya bertempur selama 15 bulan tanpa tujuan atau strategi yang jelas. Hasilnya adalah perang yang panjang dan melelahkan yang menguras tenaga tentara IDF dan memungkinkan ideologi ekstremis meresap ke dalam tentara.”

Rincian pengaduan

Surat para ibu tersebut muncul setelah Pengadilan Federal Brasil memerintahkan penyelidikan terhadap tentara Israel tersebut menyusul pengaduan yang diajukan oleh organisasi hak asasi manusia Hind Rajab, yang bekerja untuk mengadili tentara Israel di seluruh dunia.

Daftar Kejahatan Tentara Israel - (Republika)

 

Pengaduan tersebut menuduh tentara tersebut “berpartisipasi dalam penghancuran seluruh lingkungan warga sipil di Gaza selama kampanye sistematis, tindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memaksakan kondisi kehidupan yang tak tertahankan pada warga sipil Palestina, dan merupakan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional.”

Dalam pengaduan setebal lebih dari 500 halaman itu, Hind Rajab mengatakan bahwa mereka memiliki bukti-bukti atas tindakan tentara Israel dan menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut dikumpulkan melalui “intelijen sumber terbuka”.

Yayasan Hind Rajab didirikan untuk mengenang Hind Rajab yang berusia 6 tahun, yang dibunuh oleh penjajah Israel bersama seluruh keluarganya di lingkungan Tel al-Hawa (barat daya Jalur Gaza) pada Januari 2024, ketika mereka mencoba melarikan diri dari penembakan.

Yayasan ini bertujuan untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina, termasuk kaki tangan dan penghasut kekerasan terhadap warga Palestina, melalui tuntutan hukum di pengadilan internasional dan nasional, demikian menurut situs web yayasan tersebut.

Sebelumnya, Otoritas peradilan di Brasil mengeluarkan perintah mendesak kepada polisi untuk menangkap dan menyelidiki seorang tentara Israel dengan tuduhan melakukan kejahatan di Gaza, berdasarkan pengaduan kriminal yang diajukan oleh sebuah organisasi hak asasi manusia.

Langkah Brasil ini merupakan perkembangan hukum yang besar untuk mengadili tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi yang dilakukan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan sekitar 46.000 orang dan melukai 109.000 lainnya, di samping banyaknya orang yang hilang di bawah reruntuhan rumah mereka, menurut data statistik Kementerian Kesehatan di Gaza.

Perintah tersebut, yang salinannya diperoleh Aljazeera Net, dikeluarkan oleh Pengadilan Federal di Brasil setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Penuntut Federal, dan berdasarkan pengaduan kriminal yang diajukan oleh Yayasan Hind Rajab seminggu yang lalu terhadap tersangka Israel, yang saat ini sedang berlibur di Brasil.

Baca Juga


Tuduhan

Pengaduan tersebut menuduh tersangka berpartisipasi dalam penghancuran seluruh lingkungan warga sipil di Gaza selama kampanye sistematis, tindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memaksakan kondisi kehidupan yang tidak dapat ditoleransi terhadap warga sipil Palestina, dan merupakan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional.

Bukti-bukti yang diajukan termasuk video, data geolokasi, dan foto-foto yang menunjukkan bahwa tersangka secara pribadi menanam bahan peledak dan berpartisipasi dalam penghancuran seluruh lingkungan.

“Bahan-bahan ini membuktikan tanpa keraguan bahwa tersangka secara langsung terlibat dalam tindakan-tindakan keji tersebut,” menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Yayasan Hind Rajab pada hari Jumat.

Menguatnya Dakwaan Genosida - (Republika)

 

Dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera Net, Diab Abu Jahja mengatakan bahwa keputusan penangkapan tersebut merupakan “terobosan hukum” dan pentingnya hal ini berasal dari fakta bahwa untuk pertama kalinya.

Tidak hanya investigasi yang dibuka oleh jaksa penuntut, namun “keputusan langsung dikeluarkan oleh jaksa penuntut dan diadopsi oleh pengadilan, yang mengeluarkan perintah pengadilan yang mendesak kepada aparat keamanan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan investigasi, termasuk setidaknya kemungkinan penahanan.”

Abu Jahja menambahkan bahwa ada “lebih dari satu kasus serupa dan ada awal dari gerakan peradilan, tetapi tentara Israel melarikan diri ke Palestina yang diduduki atau diselundupkan, seperti yang terjadi pada 30 kasus serupa berdasarkan tuntutan hukum yang kami ajukan, dan hal ini terulang kembali di Siprus, Sri Lanka, Thailand, Argentina, dan Belanda.”

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Yayasan Hind Rajab, keluarga-keluarga yang rumahnya dihancurkan telah bergabung dalam kasus ini sebagai penggugat dan telah memberikan kuasa kepada tim pembela hukum Yayasan, dengan mengandalkan mereka untuk mengejar keadilan atas nama mereka.

Mendorong negara-negara lain

Profesor hukum internasional di Arab American University, Raed Abu Badawiya, mengatakan bahwa Brasil adalah penandatangan Statuta Roma, dan hukum nasionalnya menetapkan bahwa mereka dapat mengadili penjahat perang atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan hukum nasional mereka, yang telah dipraktekkan dalam kasus ini.

Dalam sebuah wawancara dengan Aljazeera Net, Abu Badawiya menambahkan bahwa hal ini memang menjadi preseden, karena tindakan ini tidak hanya terhadap level politik Israel, tetapi juga terhadap tentara yang terbukti melakukan kejahatan tersebut.

Profesor hukum internasional ini menunjukkan bahwa tindakan peradilan Brasil ini dapat mendorong negara-negara lain untuk mengambil langkah serupa terhadap para pejabat politik dan militer Israel, untuk memberikan tekanan yang lebih besar kepada pemerintah Israel agar menghentikan kejahatan terhadap warga Palestina.

Ia juga menunjuk pada kemungkinan dibukanya pintu yurisdiksi universal dalam mengadili para penjahat perang Israel, terutama mereka yang memiliki kewarganegaraan selain Israel, karena pengadilan di sini akan didasarkan pada dua yurisdiksi: Hukum nasional dan hukum internasional.

Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan pada Januari 2024 yang mengutuk tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, berdasarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang kemudian kasus ini menjadi perhatian dunia dan beberapa negara mengumumkan niatnya untuk secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan atau mengumumkan niat mereka untuk melakukannya.

Setahun Pembantaian di Gaza - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler