Setelah Diamuk Warga, Akhirnya Pengecer Boleh Jualan LPG 3 Kg Lagi

Subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina, MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Ferry Bangkit
Warga Sedang Antre Berburu Gas LPG 3 KG di Pangkalan Jalan Terusan, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin (3/2/2024). Warga Mengaku Kesulitan Mendapatkan Gas Bersubdidi Sejak Adanya Larangan Dijual Secara Eceran.
Rep: Frederikus Dominggus Bata Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai pada Selasa (4/2/2025) ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.

Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.

Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.

Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025).

Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Ia kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.

Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg.

 

Beli di sub-pangkalan harus pakai KTP

Selanjutnya, Bahlil menyampaikan bahwa masyarakat perlu membawa KTP bila ingin membeli LPG 3 kg di pengecer, yang kini bernama sub-pangkalan.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ucapnya.

Penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk mendata dan memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran, sebagaimana keinginan pemerintah.

Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang. Ia menyampaikan bahwa yang terpenting adalah pembelian dilakukan sewajarnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ucap Bahlil.

 

 

Cara mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan. - (Tim infografis Republika)

Bahlil menyampaikan pemerintah berupaya menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dengan menjadikan pangkalan resmi sebagai tempat penyaluran. Meski dalam pelaksanaannya, masyarakat mengalami kesulitan mendapat gas melon.

Baca Juga



Menurut Bahlil, ini karena masa transisi. Biasanya para pembeli mencari di warung, kini harus menuju pangkalan.

Melihat dinamika yang berkembang, pemerintah mengubah pengecer sebagai sub pangkalan. Sehingga bisa lebih dekat dengan masyarakat.

Pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan lalu memasarkan produk tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:

Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dengan harga sesuai, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. 

Sebelumnya, Bahlil sempat menyebutkan alasan penertiban pengecer LPG 3 kg karena adanya permainan harga di masyarakat. Ia kembali menjelaskan, setiap tabung LPG 3 kg, mendapat subsidi Rp 36 ribu (per kilogram Rp 12 ribu) dari negara. Setelahnya, negara menyerahkan ke agen Pertamina, Rp 12 ribu.

Lalu, dari agen ke pangkalan resmi Pertamina, Rp 16 ribu. Sampai di pengecer maksimal Rp 18 ribu-Rp 19 ribu. Sebelumnya, Bahlil mengatakan harga LPG 3 kg, sekitar Rp 5000/Rp 6000 per kg, sehingga mendekati angka yang ia sebutkan saat ini.

Persoalannya, kata dia, banyak terjadi pelanggaran. Ada yang menjual Rp 26 ribu per tabung, dan di atas itu.

"Ada yang sebagian dioplos untuk dijual ke industri. Itulah kenapa lahirlah aturan ini," jelas sosok yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Pengecer, tegas dia, harus menjual sesuai kisaran yang ditetapkan itu. Dengan terdaftar di MAP, lebih mudah bagi pemerintah juga pertamina melakukan pengawasan. Konsumen juga harus memperlihatkan KTP saat membeli gas melon.

 

Sejarah perjalanan LPG 3 kilogram. - (Infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler