Pesta Seks Gay di Setiabudi Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka, Ini Peran-perannya
Polisi mengamankan 56 orang dalam sebuah pesta seks gay di Setiabudi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam WIB.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama saudara RH alias R. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ketiga saudara BP alias D,” ujar Ade.
Kombes Ade berbagai peran dari ketiga pelaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka R dan E berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan D merekrut peserta.
“Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” katanya.
“Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini. ini bahasanya. Satu persatu,” katanya menambahkan.
Setelah itu, 20 peserta yang dihubungi D pun menghubungi rekan yang lain. “Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh Saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” katanya.
Ade menjelaskan peserta yang mengikuti acara tersebut murni untuk kepuasan semata. Ia juga mengatakan acara tersebut tak dipungut biaya.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” katanya.