Harvey Moeis Lawan Putusan 20 Tahun Penjara Lewat Kasasi ke Mahkamah Agung
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun terkait korupsi penambangan ilegal bijih timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung. Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan timnya memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan banding tersebut.
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2025).
Timnya belum menerima salinan putusan banding yang lengkap dari PT DKI Jakarta. Menurut Andi, setelah mendapatkan salinan putusan banding tersebut, timnya perlu mengkaji pertimbangan majelis hakim tinggi yang mengubah putusan 6,5 tahun penjara dari PN Tipikor sebelumnya.
Setelah telaah atas putusan banding tersebut, kata Andi, timnya juga masih perlu menunggu hasil banding terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Sebab kata Andi, masing-masing putusan terhadap para terdakwa dalam kasus timah tersebut punya keterkaitan.
“Maka yang pasti, kami akan menempuh upaya hukum. Tetapi untuk kemudian apakah akan menjadi keputusan (untuk kasasi), kami masih menunggu. Kami masih berdiskusi juga dengan tim lainnya, karena ini kan baru lima (terdakwa) yang diputus (banding),” ujar dia.
Namun terkait dengan Harvey Moeis, kata Andi, kliennya tersebut semestinya dinyatakan tak bersalah sejak peradilan tingkat pertama. Menurut dia, putusan banding oleh PT DKI Jakarta, pun patut untuk dikritisi karena menjatuhkan pidana yang berlipat terhadap suami dari aktris Sandra Dewi tersebut.
“Kami rasa putusan ini jauh lebih tinggi dari pada yang sudah diputuskan di awal. Dan kami meyakini, bahwa klien kami (Harvey Moeis), sama sekali tidak bersalah atas dakwaan, dan tuntutan jaksa,” ujar Andi.
PT DKI Jakarta pekan lalu mengubah putusan PN Tipikor terhadap lima terdakwa korupsi timah. Majelis hakim tinggi tetap menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penambangan ilegal bijih timah di lokasi IUP PT Timah sepanjang tahun 2015-2023. Kasus tersebut merugikan keuangan negara setotal Rp 300 triliun. Hasil banding memperberat hukuman terhadap para terdakwa.
Harvey Moeis, yang sebelumnya dipidana selama 6,5 tahun penjara dan denda mengganti kerugian negara Rp 210 miliar, di tingkat banding dijatuhi hukuman menjadi 20 tahun penjara dan pidana mengganti kerugian negara Rp 410 miliar. Terdakwa Helena Lim, selaku pemilik Quantum Skyline Exchange di PN Tipikor dipidana selama 5 tahun dan denda mengganti kerugian negara Rp 750 juta.
Namun pada tingkat banding, hakim tinggi memperberat sosialita kaya raya itu menjadi 10 tahun penjara, dan denda pengganti kerugian negara setotal Rp 900 juta. Terdakwa Suparta, Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT) juga diperberat hukumannya. Di PN Tipikor, Suparta cuma diganjar pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana pengganti kerugian negara Rp 4,5 triliun.
Di tingkat banding, PT Jakarta memperberat hukuman terhadapnya menjadi 19 tahun penjara, dengan pidana pengganti kerugian negara dengan nilai sama, sebesar Rp 4,5 triliun subsider 10 tahun penjara. Terhadap terdakwa Reza Adriansyah yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, majelis hakim tinggi memperberat hukumannya menjadi 10 tahun, dari semula hanya 5 tahun.
Terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Timah 2016-2021, majelis hakim tinggi juga memperberat pidana penjara menjadi 20 tahun, dan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 493,3 miliar. Putusan banding itu mengubah hukuman dari PN Tipikor sebelumnya, yang menghukum Reza Pahlevi hanya 8 tahun penjara dan denda mengganti kerugian negara cuma Rp 750 juta. Terakhir adalah terdakwa.
Kejagung tak mempersoalkan upaya hukum kasasi yang akan ditempuh oleh terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan TPPU penambangan ilegal timah di lokasi IUP PT Timah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, setiap terdakwa memiliki hak menempuh upaya hukum atas vonis dan hukuman yang ditimpakan oleh majelis hakim.
“Kita menghormati upaya hukum tersebut. Karena memang itu (kasasi) adalah hak dari yang bersangkutan sebagai terdakwa,” ujar Harli melalui pesan singkatnya, Senin (17/2/2025).